Pemerintah didorong membentuk sebuah UU atau Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur pengoperasian web crawling atau web scraping di Indonesia.
Ini dilakukan mengingat praktik tersebut dapat menimbulkan kerugan jika dikaitkan dengan Hak Cipta, Persaingan Ushaha, dan Kerahasiaan Data Pribadi.
Kegiatan web crawling ini adalah kegiatan melakukan pencarian atau scanning dengan menggunakan suatu program atau script otomatis yang relatif simpel.
Metode tertentu melakukan scan atau pencarian ke semua halaman-halaman situs web internet untuk membuat index dari data yang dicarinya.
Nama lain untuk web crawl adalah web spider, web robot, crawl dan automatic indexer.
Adanya kegiatan web crawling dan web scraping pada praktiknya telah menyebabkan situs jaringan sosial seperti Facebook dan LinkedIn menerapkan aturan tertentu terkait kegiatan pengumpulan data secara otomatis yang menggunakan tools tersebut.
“Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hak-hak yang dimiliki oleh pengelola situs karena adanya tindakan crawling dan scraping, yang salah satunya dan paling relevan adalah terkait hak cipta,” ungkap Justisiari P Kusumah, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dalam disertasi Program Doktoral Hukum dengan Tema “Aspek-Aspek Hukum Hak Cipta dalam Tindakan Web Crawling/Web Scraping Pada Kegiatan Ekonomi yang Berbasis Digital”, di Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Sabtu (30/11/2019).
Baca: Badai eks Kerispatih Lelah karena Hak Cipta Royalti, Ini yang Akan Dilakukan Jika Terus Bermasalah
Justisiari memberikan beberapa catatan kesimpulan dalam disertasinya terkait praktik web crawling dan scraping tersebut.
Pertama, perkembangan teknologi menyisakan ruang ketidakpastian yakni pengoperasian web crawling atau web scraping dalam praktiknya secara nyata berpotensi mengganggu dan menimbulkan permasalahan konflik hukum dan dampak ekonomi pemilik ciptaan.
“Untuk itu dibutuhkan aturan khusus yang dapat dipakai dan dijadikan acuan guna mengetahui apakah kegiatan pelanggaran yang timbul karena adanya kegiatan web crawling dan web scraping tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang belum ada dalam hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Hak Cipta,” katanya.
Kedua, perbandingan dengan praktik di negara lain dimaksudkan untuk dapat memberi masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan yang ada di Indonesia dengan mempertimbangkan sistem hukum yang dipakai apakah berbeda ataukah tidak.
Tags: web crawling
-
Tinjau Percepatan Vaksinasi COVID-19, Muspika Subah Motivasi Petugas Medis
-
Gus Halim: Pelestarian Adat dan Budaya Percepat Pembangunan Desa
-
Kapolda Riau Irjen Iqbal Berikan Semangat Dan Bingkisan Untuk Anak Anak Peserta Vaksin Serentak
-
Tyo Pakusudewo Buka Sekolah Akting ‘Petakilan’ (Pelatihan Taktis Ilmu Keaktoran)
-
Hari Bela Negara, Ketua KPK: Senantiasa Mewujudkan Tujuan Berbangsa dan Bernegara
-
Progam Sanitasi Pedesaan Padat Karya Pembangunan Toilet Individu (WC) Oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Cipta Karya Tahun Anggaran 2021
-
Mabes TNI Tuan Rumah Pertemuan Petinggi Militer Negara ASEAN, Panglima TNI Tiba Di Bali
-
Sosialisasi Perpanjangan PPKM Pada Masa Pandemi Covid- 19 di Kab. Gowa
-
Bersinergi Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Rakor Bersama Puskesmas Kanggime Bahas Kesehatan Lingkungan
-
Mendagri: Modal Terpenting Bangsa yang Plural adalah Persatuan dan Kebersamaan