Pembongkaran Batu Pecah di Kampung Tabalar di Duga Tanpa Memiliki Ijin

IMG 20230720 WA0016

REAKSIMEDIA.COM | Berau, Kalimantan Timur – Ketua LSM ASPIRA menyoroti adanya aktivitas bongkar batu pecah di Kampung Tabalar ia menilai aktivitas tersebut sudah melanggar aturan tentang terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

IMG 20230720 WA0015

Selain itu, pelabuhan atau terminal tempat8 kapal membongkar muatan dalam hal batu pecah diduga kuat tidak memiliki izin terminal Khusus maupun terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Sangat bertentangan dengan UU Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus.

IMG 20230720 WA0014

Ketua LSM ASPIRA saat di kopirmasi di kediamannya mengungkapkan, pelabuhan tersebut atau terminal itu dulunya milik sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkayuan, namun perusahaannya sudah lama meninggalkan Kampung Tabalar. Tapi anehnya dari hasil investigasi LSM ASPIRA ditemukan adanya aktivitas bongkar batu pecah dari kapal atau tongkang yang menggunakan alat berat dan mobil dump truck untuk mengangkut batu pecah.

“Sesuai informasi masyarakat sekitar mengatakan tumpukan batu pecah ini ada dua orang pemiliknya, ada juga seseorang dari pekerja mengatakan bahwa material batu pecah ini akan digunakan untuk jalan. Saya sebagai Ketua LSM ASPIRA beranggapan bahwa material tersebut untuk pembangunan jalan yang mana ada hubungannya dengan pengusaha atau kontraktor jalan,” ungkapnya.

Baca juga:  Satgas Pamtas TNI Yonif 126/KC Beraksi, Beri Pelayanan Kesehatan Door To Door ke Rumah Masyarakat di Wilayah Perbatasan RI-PNG

Menurutnya, seharusnya jauh-jauh mungkin sebelum mengikuti proses tender atau lelang pekerjaan sudah memiliki pelabuhan yang berizin untuk ditempatkan materialnya. Sebagaimana syarat dalam mengikuti proses tender atau lelang pekerjaan.

“Diharapkan kepada panitia lelang Provinsi Kalimantan Timur lebih selektif dalam memenangkan perusahaan yang ikut dalam proses tender agar hal ini tidak terulang lagi,” Tegasnya.

Laporan : Bastyan

Tags: