REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.
Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.
Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.
“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.
“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).
“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.
Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12).
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Wakil Bupati Ali Rahman Menyampaikan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2021
-
Kemendagri Turunkan Tim ke Sulteng, Lakukan Monev Asistensi Serapan Anggaran, Pengendalian Inflasi, dan Penguatan BUMD
-
Kebakaran Pabrik Pengolahan Karet PTPN IX Kebum Kawung berhasil Dipadamkan
-
Seorang Warga Ditemukan Gantung Diri Dipohon Kelapa Didesa Minaluli Kepulauan sula
-
Kabid Humas Polda Jabar: Operasi Jaran Lodaya 2022, Polisi Berhasil Amankan Belasan Motor
-
Bupati Tapsel : BLT Dana Desa Wujud Kepedulian Kades ke Masyarakatnya
-
Menhan Prabowo Wakili Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hari Lahir ke-63 PMII
-
Mendagri Pacu Pemda Akselerasi Vaksinasi Covid-19
-
Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional di Hadiri Bupati Nias Barat
-
Wakil Gubernur Jawa Barat Buka MUSDA Aliansi Wartawan Indonesia Tingkat DPD Provinsi Jawa Barat