2 Orang Tersangka Ditetapkan Dalam Perkara Dugaan TIPIKOR Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Anggaran Tahun 2019-2023

IMG 20240815 WA0000

REAKSIMEDUA.COM | Sumatera Selatan – Pada Hari ini Rabu Tanggal 14 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (dua) orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

IMG 20240814 WA0156

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu :

1. RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

2. MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

IMG 20240814 WA0157

Bahwa sebelumnya tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RD dan MH selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 02 September 2024.

Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh lima juta serratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

IMG 20240814 WA0159

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

• Tersangka RD :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001   Tentang   perubahan   atas   Undang-undang   Nomor   :   31   Tahun   1999   Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja Di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

IMG 20240814 WA0160

• Tersangka MH :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001   Tentang   perubahan   atas   Undang-undang   Nomor   :   31   Tahun   1999   Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau

Kedua :

Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang.

IMG 20240814 WA0158

Modus Operandi :

1. Tersangka RD mempunyai peranan sebagai berikut :

2. Bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud;

1. Pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) yang menanda tangani kotrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang.

2. Tersangka MH mempunyai peranan sebagai berikut :

Selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dengan total Rp.1.840.950.000,00 (satu milyar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH.

Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.Kepala Seksi Penerangan Hukum

Tags: