REAKSIMEDIA.COM | Tegal – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. Dewi Aryani, M.Si bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Program BPJAMSOSTEK Bagi Masyarakat Pekerja Sektor Informal. Acara yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kudaile Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dan dihadiri oleh ratusan undangan, Jumat (22/7/2022).
Dalam sambutannya, Dewi Aryani mengatakan pentingnya masyarakat dalam keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan, selain mendapatkan perlindungan, dari program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mendapatkan klaim sebesar Rp.70 juta bagi peserta yang meninggal dunia. Disamping itu juga mendapatkan jaminan biaya pendidikan sampai lulus kuliah yang di biayai oleh negara bagi peserta yang meninggal dan masih mempunyai tanggungan anak sekolah.

Lanjut Dewi, BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja/buruh pabrik, tetapi juga semua masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti petani, pedagang, nelayan, tukang bubur dan lainnya juga bisa ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain iurannya sangat ringan setiap bulannya hanya Rp.16.800/bulan, pada kesempatan tersebut, DeAr sapaan akrab legislator PDI Perjuangan ini juga akan membantu biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) bulan kedepan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: tegal
-
Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Sulteng Gelar Vaksinasi Covid-19 Berhadiah Umroh
-
Menhan Prabowo Pimpin Pertemuan Para Menhan Negara Anggota ASEAN Ke-17
-
Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pembangunan Rumah
-
Atlit Pelatda PBSI Way Kanan Juarai Open Tournament PBSI Way kanan CUP Ke I tahun 2022
-
Turnament E Sport HUT ke 3 MOI, Ketua DPW MOI Bengkulu dan Sekum KONI Serahkan Hadiah
-
Kembangkan BUMDes, Pemerintah Desa Perlu Dibina dan Didampingi Pemda
-
PPKM Level 3, Satlantas Polres Serang Kota Tutup Jalan Protokol
-
Kodim 1714/Puncak Jaya Cinta Yang Dibaringi Kepatuhan, Personel Resmi Ajukan Izin Nikah
-
Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka, Perempuan yang Todongkan Pistol ke Paspampres
-
Dua Tahun Lebih Hak Atas ahli Waris Yang Sudah Yatim Piatu Diduga Belum Dibayar Oleh PT PLP HTI Langgapayung

