Bahaya Uap BBM VOCs di SPBU Ancam Kesehatan Pekerja dan Konsumen, IESR Desak Standar Euro 4 dan Teknologi Penangkap Uap

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ancaman kesehatan dari uap bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi sorotan serius dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Jurnalis Video Divisi Lingkungan Hidup. Kegiatan bertajuk “Bahaya Pencemaran Uap BBM di SPBU” itu berlangsung di Hotel Amaris Pancoran, Sabtu (7/3/2026).

CEO Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, mengungkapkan bahwa ancaman terbesar dari operasional SPBU berasal dari paparan senyawa Volatile Organic Compounds (VOCs) seperti benzena, toluena, dan xilena (BTX). Senyawa berbahaya tersebut muncul akibat penguapan bahan bakar saat proses penyimpanan maupun pengisian kendaraan.

Menurut Fabby, VOCs dapat terbentuk ketika BBM disimpan dalam tangki dan mengalami evaporasi, saat pengisian bahan bakar kendaraan, hingga kebocoran akibat infrastruktur yang telah menua.

“Bahaya ini sering kali tidak terlihat, tetapi risikonya besar terutama bagi pekerja SPBU yang setiap hari terpapar uap bahan bakar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kandungan VOCs sangat dipengaruhi kualitas BBM. Semakin rendah kualitas bahan bakar, semakin tinggi kandungan senyawa berbahaya tersebut. Sebaliknya, BBM dengan standar lebih tinggi menghasilkan emisi VOCs yang lebih rendah.

Di berbagai negara, SPBU telah menerapkan teknologi vapor recovery system, yakni alat penangkap uap bahan bakar agar tidak terlepas ke udara bebas. Namun, teknologi ini belum diterapkan secara merata di Indonesia.

“Beberapa SPBU milik Pertamina sudah mulai menerapkan konsep ramah lingkungan, tetapi belum semuanya menggunakan alat penyerap uap tersebut,” kata Fabby.

Fabby juga menekankan pentingnya peningkatan standar mutu BBM minimal setara Euro 4 guna menekan emisi berbahaya. Selain berdampak pada polusi udara, bahan bakar berkualitas rendah juga berisiko merusak mesin kendaraan.

Dari sisi keselamatan kerja, ia menyoroti pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja SPBU, seperti masker karbon aktif atau masker standar N92 guna mengurangi paparan VOCs.

“Ambang batas aman paparan VOCs sekitar 0,5 ppm. Idealnya pekerja mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin, bahkan kadar zat berbahaya dalam darah perlu dipantau setiap minggu,” jelasnya.

Baca juga:  Peduli Sesama, Polsek V Koto Berikan Sembako Kepada Anak Yatim Piatu & Warga Kurang Mampu

Pemerintah, lanjutnya, perlu memastikan penerapan standar keselamatan kerja melalui pengawasan ketat serta kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam forum yang sama, Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia sekaligus Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja SPBU.

Ia mengungkapkan masih banyak pekerja SPBU menerima upah di bawah standar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, status kerja mereka kerap tidak jelas, mulai dari magang, pekerja lepas, hingga kontrak jangka pendek.

“Bahkan ada yang kontraknya hanya satu bulan. Ini tentu membuat perlindungan pekerja menjadi lemah,” ujarnya.

Menurut Gofur, pekerja SPBU menghadapi risiko ganda karena tidak hanya terpapar uap BBM, tetapi juga polusi gas buang kendaraan yang hilir mudik setiap hari. Sayangnya, sebagian besar pekerja belum dilengkapi APD yang memadai.

Ia juga menyoroti masih banyak pekerja SPBU yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami meminta minimal dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja SPBU serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap operasional SPBU guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Menurutnya, audit juga perlu mencakup jaminan perlindungan kesehatan pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendorong audit menyeluruh untuk memastikan SPBU memenuhi standar keselamatan kerja serta hak-hak pekerja,” ujarnya.

Para pembicara sepakat, pengurangan dampak VOCs harus dilakukan melalui dua langkah utama, yakni peningkatan kualitas BBM yang beredar di masyarakat serta kewajiban penerapan teknologi penangkap uap bahan bakar di seluruh SPBU.

Selain itu, pengawasan pemerintah dan penerapan regulasi ketenagakerjaan dinilai krusial guna memastikan pekerja SPBU memperoleh perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang layak.

Tags: