REAKSIMEDIA.COM | Banjarnegara – Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto membeberkan sejumlah temuan baru terkait ungkap kasus tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan di berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.
Setelah Dilakukan pendalaman oleh Tim penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara ditemukan bahwa Yayasan Pendidikan yang diampu oleh Tersangka SAW (32) bukanlah sebuah pondok pesanttren.
“Setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi dengan Kemenag Banjarnegara bahwa tempat kejadian yang awalnya kami sangka sebagai pondok pesantren tersebut ternyata tidak terdaftar di Kemenag Banjarnegara,”ungkap Kapolres.
“Jadi bukan pondok pesantren akan tetapi yayasan di Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara,” lanjutnya.
Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan bahwa di dalam Yaysan Pendidikan tersebut terdapat aktivitas proses belajar mengajar ala pondok pesantren.
“Jadi memang di dalam yayasan tersebut ada proses belajar mengajar layaknya di pondok pesantren dimana terdapat santri dan ustadz namun legalilatasnya belum dapat dari Kemenag sehingga tidak dapat disebut Pondok Pesantren,” terangnya.
Dengan demikian tersangka SAW (32) bukanlah seorang pengasuh pondok pesantren melainkan ketua Yayasan.
Pada konferensi pers yang dilakukan kemarin Selasa (31/08) mengungkap bahwa tersangka SAW (32) mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak. Aksi bejartnya ini diketahui ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan
“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.
Modus operandi tersangka yaitu dengan menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkas Kapolres. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: banjarnegara
-
Laksanakan Pembinaan dan Dialogis Terkait Pengamanan Disampaikan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa san abi Pol PP Kepada Satuan Linmas Wilayah Hukum Polsek Cileungsi
-
Fraksi Fraksi di DPRD Provinsi Sumsel Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel
-
Dirjen Dukcapil Puji Layanan Disdukcapil Kabupaten Badung Sampai ke Tingkat Desa
-
Bupati Tapsel : Penerima BSPS Harus Dilayani Dengan Baik
-
Tanam Kelapa Genjah di Sukoharjo, Presiden Tegaskan Pentingnya Jaga Pasokan Pangan Nasional
-
Polres Tuban Kenalkan Aplikasi “ILMU Semeru” Cara Cepat Laporkan dan Temukan Kendaraan Bermotor yang Hilang
-
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Minta Kades Optimalkan Peran Untuk Masyarakat
-
Pakaian Adat Mewarnai Peringatan Hardiknas 2023 di Tapanuli Selatan
-
Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika di Kampung Keakwa
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CWI (Ciawi) Polres Bogor Laksanakan Giat Gatur Lalin Agar Kondusif dan Melayani Masyarakat

