REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Arief Pudjiana diamankan Reskrim Polres Kendal setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan dibawah umur yang masih kerabatnya. Lelaki 64 tahun tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur didalam rumahnya. Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan kamarnya di Dusun Bojong Glidig Rt. 02 Rw. 02 Desa Bojonggede Ngampel Kendal pada bulan Januari 2022 silam.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.
“Modusnya dengan merayu korbannya yang masih dibawah umur untuk dibelikan flash disk,” jelasnya.
Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka yang masih kerabatnya, dan meminta korban tidak bercerita kepada orang lain.
“Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 10.30 WIB tersangka masuk ke rumah tersangka bersama dengan korban melalui pintu garasi dan tersangka menutup pintu garasi dari dalam. Sehingga tidak dapat dibuka dari luar, kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar depan dengan posisi korban berjalan digandeng tangannya oleh tersangka,” imbuh Kasat.
Setelah melampiaskan nafsunya tersangka kemudian mengantar korban pulang atau kembali kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX.
Kasat Reskrim berpesan kepada orangtua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun.
Sementara tersangka sendiri mengaku hanya sekali melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.
“Hanya sekali saja,” katanya singkat.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Terus Perbaiki Asabri, Erick Ingin Pastikan Masa Depan Pensiunan Terjaga
-
Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 Di SPN Polda Kepri Tanjung Batu
-
Cetak Pemimpin Muda Anti-Korupsi, DPD Bamus Betawi 1982 Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pemuda dan Perempuan
-
Apel Perdana 2023, Bupati : Berdasarkan Data BPS, Angka Kemiskinan dan IPM Tapsel Lampaui Target
-
Jaga Sinergitas, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Beri Kejutan di Hari Bhayangkara
-
Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa
-
Kerjasama Universitas Brawijaya Dan Pelni, Dukung Konservasi Terumbu Karang Di Bangsring Underwater
-
Wujudkan Kondusifitas Wilayah Binaan Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Sambang Beri Pesan Kamtibmas Warga Binaan dan ajak Cegah TPPO
-
Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2024 di Makassar
-
Polres Banjarnegara Gelar Ziarah di Makam Kapolri Kedua dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76



