Bekuk Residivis Spesialis Curnak, Sat Reskrim Polres Mukomuko Tangkap Seorang Warga Sungai Ipuh II

IMG 20240429 WA0010 1

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. Berhasil meringkus inisial YD, 25 tahun warga Desa Sungai Ipuh II Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko. Yd sendiri merupakan residivis kasus pencurian ternak (Curnak). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu malam, 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wib dengan kasus yang sama.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, S.IK, Senin (29/4/24) lebih lanjut mengatakan bahwa Pelaku diduga kuat melakukan tindakan pidana pencurian sebanyak empat ekor kambing milik warga Desa Terutung, Kecamatan Teras Terunjam beberapa waktu lalu.

“Dalam aksinya, YD tidak bekerja sendiri. Namun ia dibantu temannya inisial SP yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mukomuko,” terang Fajri.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Pelaku inisial YD sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sendiri sudah di amankan di sel tahanan Polres Mukomuko berikut barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Mukomuko berupa, pisau cutter berwarna biru, 1 buah karung berwarma putih dengan ukuran 30 kilogram, 1 bush tali rapia berwarma hitam dengan panjang sekira 1 meter dan 1 ekar kambing Betina umur 2 tahun warna merah belang putih.

IMG 20240429 WA0011 1

Selain itu, juga diamankan 1 ekor kambing betina umur 1 tahun warna putih belang merah, 1 ekor kambing betina umur 8 bulan warna putih belang merah, 1 ekor kambing jantan umur 1,5 tahun.

“Pelaku inisial YD ini merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017. Atas perbuatanya, pelaku divonis hukuman 1 tahun penjara. Da sekarang kembali melakukan tindakan yang sama bersama temannya yang masih DPO. Dan hasil curiannya itu sudah pelaku jual sebesar Rp 4 juta,” tutup Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri.

Baca juga:  Hadiri Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, ini yang Disampaikan Kapolres Demak

Sumber : Humas Polres Mukomuko
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: