REAKSIMEDIA.COM | Demak – Jajaran Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam.
Para pelaku tersebut berinisial SN (31) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu (20/2/2022) malam sekitar pukul 24.00 WIB
“Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi,” ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Merajut Persatuan dan Kesatuan, Korem 071/Wijayakusuma Pererat Jalin Komunikasi Komponen Masyarakat
-
Babinsa Mapurujaya Dampingi Petani Merawat Tanaman Tomat
-
Bupati Tapsel Hadiri Pertemuan Bersama Presiden RI Mengenai Penanganan Covid-19 di Sumut
-
Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset
-
BELIEVE, Takdir, Mimpi, Keberanian: Film Laga Perang Terbesar 2025 Merangkai Aksi Spektakuler dan Isak Haru di Balik Medan Tempur
-
Kesal saat Azan Speaker Microphone Dimatikan, Muazin Aniaya Imam Mushola Hingga Meninggal Dunia
-
Dewi Aryani Semangati Atlet PSHT Kabupaten Tegal, Kota Tegal & Brebes: Kejar Prestasi Sampai Kejuaraan Dunia
-
Polsek Cileungsi Tindak Lanjutti Terkait Saling Lapor Ribut Di Warung Angkringan Berakhir Damai
-
TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Rehap Rumah Tidak Layak Huni Ibu Wahadu Letetuny Capai 45%
-
Beginilah Cara Personel Polres Puncak Jaya Menjaga Kebugaran Tubuh Demi Menunjang Aktivitas


