REAKSIMEDIA.COM | Demak – Jajaran Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam.
Para pelaku tersebut berinisial SN (31) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu (20/2/2022) malam sekitar pukul 24.00 WIB
“Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi,” ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Sosialisasi Terkait TPPO Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga Di Wilayahnya
-
Selama Januari, ETLE CATAT 90 Ribu Pelanggaran, Terbanyak Pengendara Tanpa Helm
-
Wujudkan Swasembada Pangan Di Wilayah, Dandim 1710/Mimika Tinjau Lahan Kosong Untuk Rencana Dibuka Menjadi Lahan Persawahan Agar Menjadi Produktif
-
Bupati Dolly Pasaribu Apresiasi BKMT Tapanuli Selatan Yang Telah Beri Semangat Ke Daerah Lain
-
Pagu Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2023 Sebesar Rp125,2 Triliun Disetujui Komisi V DPR RI
-
Himbau Warga Proaktif Terkait Pengurusan Adminduk, Parlindungan Sipahutar SH MH Gelar Sosperda No.3/2021 di Kelurahan Sido Hilir Medan Tembung
-
Polsek Jonggol Polres Bogor Gelar Olah TKP Lahan Milik IPB Yang Terbakar
-
Menhan Prabowo Buka Pacu Kuda Wirabraja Open Race dan Tradisional Tahun 2023 di Bukit Gombak Batusangkar
-
Walikota Padangsidimpuan Ajak BKMT Tingkatkan Peran Pemberdayaan Masyarakat
-
Polsek Ciomas Bersama Instansi Terkait Dan Warga Masyarakat Cek TKP Serta Evakuasi Terkait Adanya Musholla Ambruk di Desa Sukamakmur Satu Orang Luka Berat

