REAKSIMEDIA.COM | Demak – Jajaran Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam.
Para pelaku tersebut berinisial SN (31) dan AA (22). Keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sedangkan kedua pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa itu terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu (20/2/2022) malam sekitar pukul 24.00 WIB
“Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi,” ungkapnya.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: demak
-
Mendagri Minta Dinas Dukcapil Manfaatkan Perkembangan Teknologi Informasi untuk Pelayanan Publik
-
Agar Kesehatan Tetap Prima, Anggota Kodim 0808/Blitar Gelar Olahraga Bersama
-
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
-
Hari Kelima Kehilangan Misterius Herlan, Tim SAR turun ke Sungai Lau Biang
-
Bupati Tapanuli Selatan : Pelayanan Publik Jadi Bagian Yang Sangat Penting Untuk Wujudkan Good Governance
-
Pemko Padangsidimpuan menyalurkan bantuan pangan CBP tahun 2024 sebanyak 11. 842 Penerima
-
Yakinkan Situasi Tetap Kondusif, Dandim 1710/Mimika Pimpin Langsung Patroli Wilayah
-
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam
-
Dewi Aryani Ajak IPSM Tingkatkan Jiwa Sosial dan Gotong Royong
-
Masuki Masa Tenang, Dinas PMD Mukomuko Minta Para Cakades Tertibkan Alat Kampanye

