REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Penyidik Satuan Reserse Narkoba melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) Terhadap Perkara Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba yang melibatkan Oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa Berinisial SA (54) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, Kamis (2/6).
Selain itu, 7 orang tersangka masing-masing yakni RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38)m MI (25) dan MI (19) bersama barang buktinya ikut diserahkan ke JPU Tindak pidana menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika gol 1 jenis sabu dan secara tanpa hak menyimpan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Bahwa pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman pelaku/tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Sat Narkoba Polres Gowa yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang masuk di dalam daftar Gol.I.
“Bahwa Polres Gowa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika tanpa tembang pilih terhadap pelaku Narkoba di Kabupaten Gowa,” tegas Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi.
Ia berharap Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Gowa bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera,” harapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Gowa kepada pihak kejaksaan.
“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya. (*)
Laporan : Heri Setiadi
Tags: gowa
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Desa Sentul Sambang/Silaturahmi dengan Masyarakat dan Schoolder Kecamatan
-
Dirgahayu Hari Bakti Adhyaksa ke 63, Kejari Mukomuko Gelar Upacara dan Syukuran
-
Cegah Kekerasan Seksual di Desa, Gus Halim Himbau Desa Terbitkan Perdes
-
Pastikan Tahapan Pemilu 2024, Aman Polres Madiun Kota Gelar Patroli
-
Mendes Tegaskan Kopdes Merah Putih di NTT Harus Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Tim Hadroh Satgas Yonarmed 1 Ramaikan Acara Khataman Al-Qur’an Warga Binaan
-
Jelang Puasa, Stok Minyak goreng di Pasar Tradisional Dipantau langsung oleh Kapolres Pemalang
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Menerima Kunjungan Dirtopad Dalam Rangka Investigation, Refixation And Maintence (IRM) Patok Batas
-
AKSI Gelar Press Conference Tanggapi Putusan Pengadilan Kasus Aria Bias vs Agnez Mo, Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Cipta
-
Ketua KPK: Catatan Akhir Pekan Minggu Pertama Tahun 2022

