REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Bertempat di Mapolsek Sungai Rumbai, Bhabinkamtibmas Brigpol Leo Andriano melaksanakan kegiatan Problem Solving atau penyelesaian permasalahan warga, dalam hal ini tentang perselisihan antar warga yang berujung dengan penganiayaan di Desa Sumber Makmur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, Selasa (18/1/22).
Sebelumnya Wid (39 Th) warga Pondok Suguh melaporkan M.S (21 Th) warga desa Mekarsari dan W A T (19 Th) warga desa Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai Ke Polsek Sungai Rumbai atas penganiayaan yang menimpa dirinya.

Setelah di mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, dengan isi perjanjian perdamaian : Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Dan Pihak Kedua membantu biaya pengobatan Pihak Kesatu serta kedua belah pihak tidak menuntut secara hukum dan kedua belah pihak membuat surat dalam bentuk surat perdamaian dan ditanda tangani.
Hadir dalam kegiatan tersebut Keluarga kedua belah pihak, Kades Desa Mekar Sari dan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai.
Laporan : Rahmadsyah
Sumber : Humas Polres Mukomuko
Tags: mukomuko bengkulu
-
Makan Nasi Kuning, Lima Siswa SMP YAPENI Citereup Kabupaten Bogor Keracunan Makanan
-
OASE-KIM Dorong PTM Terbatas pada Jenjang PAUD melalui Tiga Gerakan
-
Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng
-
Presiden Hormati Proses Hukum Johnny Plate
-
Tak Tahu Hukum di Indonesia, Seorang Pria WNA di Magelang Beli Puluhan Pil Psikotropika Secara Online
-
Bupati Tapanuli Selatan : Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024 Jadi Tanggungjawab Kita Bersama
-
Genjot 5M, Polsek Boja Edukasi Prokes kepada Masyarakat
-
Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Bersihkan Makam di Perbatasan
-
Melalui Bimtek, Bappeda Kota Sukabumi Dorong Perangkat Daerah dan BUMD Ikuti KIJB
-
Polda Bengkulu Lakukan Mutasi Dan Rotasi Sejumlah Pejabat Polda Dan Polres Jajaran





