BPK RI Ungkap Pengadaan Buku di Disdik Kota Depok Tidak Sesuai Kebutuhan Sebesar Rp27.150.622.450,00

REAKSIMEDIA.COM | Kota Depok – BPK RI Perwakilan Jawa Barat melalui LHP Nomor : 43.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 Tanggal 28 Mei 2025. Mengungkap adanya Pengadaan Buku Bahan Ajar untuk Bdang sekolah SD dan SMP di Kota Depok dengan anggaran sebesar Rp27.150.622.450,00 tidak sesuai ketentuan.

Untuk proses pengadaan Buku Bahan Ajar sendiri, di laksanakan Secara e-Purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog). Dengan penerbit CV BiP yang dilaksanakan oleh CV ASP, CV PCA dan CV PMJ.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, cek fisik, konfirmasi dengan pihak Disdik, sekolah dan penerbit menunjukkan hal sebagai berikut :

a. Pengadaan Buku tidak Sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

1. Buku pengadaan merupakan jenis buku modul/buku pendamping pelajaran yang
bertujuan melengkapi buku utama yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengan (Kemendikdasmen) dalam rangka memperluas, memperdalam, dan
melengkapi materi pokok dalam buku teks utama untuk mendukung proses pembelajaran di pendidikan dasar pendidikan menengah.

2) Buku pendamping adalah buku yang disusun oleh masyarakat dan diusulkan ke
Kemendikdasmen untuk dilakukan verifikasi yang hasilnya akan ditetapkan dalam surat keputusan yang berisi daftar judul buku dan penerbit yang digunakan sebagai buku pendamping. Buku teks pendamping harus telah dinilai kelayakan isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan.

3) Buku dari CV BiP yang merupakan penerbit atas pengadaan buku pendamping tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Perbukuan Indonesia maupun Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. SK terbaru adalah Keputusan Mendikbudristek Nomor 053.A/H/P/2024 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka.

b. Jumlah, judul dan jenis buku dipilih oleh PPK tidak mempertimbangkan
kebutuhan sekolah penerima

Menurut, Kepala Bidang Pembinaan SD dan Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik diketahui bahwa dari mulai proses anggaran terjadi secara top ke bottom, artinya anggaran muncul terlebih dahulu di KUA & PPAS, kemudian pada saat di RKA dialokasikan jumlah buku di tiap sekolah tanpa didasari dengan kebutuhan riil sekolah penerima.

Sementara itu, terkait kasus in kepala sekolah menjelaskan terdapat beberapa permasalahan diantaranya yaitu:

Baca juga:  Kadisdukcapil Kota Sukabumi, Penyusunan Rencana Kerja 2025 Adalah Poin Penting

1) Pengadaan buku Semester 1 tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan oleh murid Tahun Ajaran 2024/2025

Target atau sasaran penerimaan buku ini adalah murid Tahun Ajaran 2024/2025.
Kemudian, pengadaan buku tersebut diterima oleh sekolah pada periode tanggal 9 s.d 21 April 2026. Pada tanggal tersebut murid Tahun Ajaran 2024/2025 sudah
melewati semester 1, sehingga buku semester 1 tidak dapat dimanfaatkan oleh murid Tahun Ajaran 2024/2025.

Atas hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP melakukan kebijakan
alternatif dengan menginformasikan kepada sekolah agar mendistribusikan buku
semester 1 tersebut untuk siswa tahun ajaran berikutnya (2025/2026). Namun,
terdapat perbedaan jumlah murid Tahun Ajaran 2024/2025 dengan 2025/2026,
sehingga berpotensi murid Tahun Ajaran 2025/2026 tidak seluruhnya mendapatkan
buku semester 1 tersebut.

2) Terdapat buku yang sudah tidak sesuai dengan kurikulum

Kepala sekolah menjelaskan bahwa buku Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Semester 1 tidak dapat digunakan sama sekali karena buku diterima pada periode tanggal 9 s.d 21 April 2026 (semester 1 telah berakhir).

Kemudian, pihak Disdik juga tidak dapat memanfaatkan untuk tahun ajaran
berikutnya (2025/2026) karena buku Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
sudah tidak masuk lagi kurikulum 2025/2026.

Selain itu, terdapat buku pelajaran Bahasa Sunda dengan judul “Cerdas Bahasa
Sunda” yang tidak mengajarkan aksara sunda padahal dari kurikulum
pembelajarannya seharusnya menjelaskan mengenai Aksara Sunda.

Untuk itu, atas permasalahan ini diminta kepada Kejaksaan Negeri Depok agar melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat antara lain, Kepala Bidang pembinaan SD dan SMP dan penyedia, karena di duga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27.150.622.450,00

Laporan : Hotma LT