REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi dan Diseminasi Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) kepada 34 provinsi. Gelaran tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Aula BSKDN Kemendagri, Senin (29/8/2022).
Dalam arahannya mewakili Kepala BSKDN Eko Prasetyanto, Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan Mohammad Noval mengatakan, kegiatan itu bertujuan menyosialisasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) mengenai ITKPD. Adapun ITKPD merupakan salah satu indeks yang dibangun BSKDN Kemendagri untuk menilai tata kelola pemerintahan di daerah.
Lebih lanjut Noval menjelaskan, BSKDN telah melakukan sejumlah langkah untuk membangun ITKPD agar menjadi salah satu indeks yang komperhensif dan menghasilkan pengukuran yang objektif melalui penggunaan data berbasis komposit. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan dengan menggandeng Lembaga Kemitraan/Partnership.
“Indeks komposit secara inklusif mengukur efektivitas proses penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan juga lingkungan,” ungkapnya.
Dalam paparannya Noval juga menjelaskan, sampai saat ini ITKPD sudah tersusun sampai di level provinsi. Dirinya berjanji, ke depan ITKPD bakal dioptimalkan agar dapat tersusun sampai ke level kabupaten/kota. Di samping itu, pihaknya juga memastikan bahwa pengolahan data ITKPD sepenuhnya bakal dilakukan oleh Kemendagri. Dengan demikian, Pemda tidak perlu melakukan proses input data.
“Telah disiapkan pula Kepmendagri berikut lampiran pedoman teknis pelaksanaan pengukurannya yang akan menjadi acuan dalam pengukuran ITKPD,” jelasnya.
Di lain sisi, perwakilan dari Lembaga Kemitraan/Partnership Sigit Suwirto yang menjadi pembicara pertama dalam forum tersebut menjelaskan mengenai arah dari penyusunan ITKPD. Dia mengatakan, ITKPD akan menjadi suatu pijakan untuk melakukan evaluasi berkala atas kinerja pemerintahan daerah.
“Indikator harus berkelanjutan agar tren atau perkembangan dapat dilihat diperbandingkan antar waktu, sehingga dapat diketahui dan diukur apakah kinerja pemerintahan tersebut bergerak menuju arah yang lebih baik atau tidak,” terangnya.
Sementara itu perwakilan dari Lembaga Kemitraan/Partnership lainnya Irfani Fithria mengatakan, dalam menerapkan ITKPD diperlukan adanya penyamaan ukuran yang akan dilakukan secara berkelanjutan. Dirinya tak memungkiri bahwa kapasitas dan sumber daya yang dimiliki Pemda berpotensi berbeda antara satu dengan lainnya.
“Tentunya kita harus menyamakan suatu ukuran yang mungkin perlu kita lakukan secara continue, karena kita tahu tentunya ada standar-standar minimum yang harus kita penuhi dalam pelayanan. Jangan sampai terjadi kesenjangan antara kualitas pelayanan publik antara satu daerah dengan daerah yang lain,” tuturnya.
Di sisi lain, Azizon yang juga dari Lembaga Kemitraan/Parnership meyakinkan Pemda bahwa ITKPD telah menerapkan sistem pembobotan berbasis expert judgement yang berasal dari berbagai sektor. Dengan pembobotan tersebut pengukuran ITKPD diyakini akan lebih objektif.
“Kita berusaha mengakomodir semua masukan sehingga pengukuran ITKPD harapannya lebih objektif,” pungkasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
-
STIE Bumi Persada Lhokseumawe Yudisium Mahasiswa Angkatan IX Tahun 2021
-
Tingkatkan Kualitas Permukiman Kumuh, Kementerian PUPR Tata Kawasan Kedaung Kota Tangerang
-
Soal Strategi Pembangunan Dengan Anggaran Terbatas
-
Sungguh Bejat, Ayah Kandung Tega Hamili Anaknya Hingga Hamil 4 Bulan
-
Empat Tahun Beruntun, Sistem Informasi Produk Hukum Banyuwangi Kembali Menjadi Terbaik Se-Indonesia
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Puncak Peringatan HUT RI 78 Di Halaman Kantor Bupati Pinrang
-
Menparekraf : ‘Festival Kota Tua Majene 2021’ Sebagai Momentum Pemulihan Parekraf di Sulbar*
-
Satu Orang Tersangka Kembali Ditetapkan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2023
-
Mendes: Mahasiswa Harus Turun ke Desa untuk Bangun Indonesia

