REAKSIMEDIA.COM | Kendal – Unit IV Satuan Reskrim Polres Kendal meminta keterangan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Ngampel, Widodo dan 2 orang penyanyi yang dihadirkan dalam pentas musik Agustusan, Senin (23/8/2021).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk pendalaman penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kades Kebonagung diperiksa selama hampir 2 jam sementara 2 penyanyi diperiksa untuk mengetahui keterlibatan dalam pentas musik tersebut.
Usai diperiksa Kades Kebonagung Widodo mengatakan, dirinya ditanya oleh penyidik sebanyak tiga puluh pertanyaan seputar pelaksanaan pentas musik dangdut memperingati HUT Kemerdekaan RI.
“Saya diperiksa oleh penyidik selama dua jam dan ditanya sebanyak 30 pertanyaan. Ya seputar pentas musik itu dan saya juga sudah jelaskan semuanya dengan detail,” kata Kades Kebonagung, Widodo usai menjalani pemeriksaan di Polres Kendal, Senin (23/8/2021).
Widodo menjelaskan kembali saat pembubaran pentas musik Agustusan ada miskomunikasi dengan Satgas Covid-19 karena maksud kedatangan dirinya di acara justru ingin membubarkan acaran tersebut.
“Saya jelaskan bahwa ada miskomunikasi antara saya dengan Satgas Covid-19 dari kecamatan. Saya di lokasi justru ingin membubarkan, tetapi ada kesalahpahaman sehingga terjadi kericuhan. Kalau soal izin saya tegaskan tidak pernah memberikan izin, dan saya tidak tahu ada panggung karena awalnya hanya akan latihan saja,” jelasnya.
Widodo menambahkan dirinya juga sudah memberikan teguran kepada yang hadir dan memintanya untuk membubarkan diri.
“Saya juga sudah memberikan teguran kepada mereka baik penyelenggara maupun warga agar segera membubarkan diri. Jadi saya disana juga berusaha membubarkan mereka,” tambahnya.
Sedangkan salah satu penyanyi, Wahyugi yang dimintai keterangan petugas mengaku, diundang untuk latihan saja.
“Saya diundang untuk latihan, makanya tidak pakai pakaian pentas, tapi sampai di lokasi kok tidak di studio tapi sudah ada panggung besar,” kata penyanyi, Wahyudi di Ruang Unit IV Reskrim Polres Kendal.
Wahyugi bersama temannya mengaku, belum menerima honor, hanya mendapatkan uang saweran dari penonton.
Menurutnya penyanyi yang berjumlah 8 orang sudah memulai menyanyi, dan mendapatkan saweran dari penonton kemudian dibagi setiap penyanyi mendapatkan Rp 50 ribu.
“Saya belum terima honor tapi hanya saweran dari warga, masih dapat Rp 50 ribu. Jumlah penyanyinya ada 8 termasuk saya,” tambahnya.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, Polisi sudah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus pentas musik Agustusan. Termasuk di antaranya yang diperiksa untuk dimintai keterangan adalah Kepala Desa.
“Sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang termasuk Kadesnya, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kapolres.
Laporan : Suryadi
Tags: kendal
-
Prabowo Subianto Dinobatkan menjadi Keluarga Besar Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI)
-
Acara Resepsi HUT Kejaksaan Ke 79 Dihadiri Pj Bupati Pinrang Dikantor Kejaksaan Pinrang
-
Kapolda Sulteng Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2026, Tegaskan Prinsip Bersih dan Transparan
-
Kelapa Jadi Denyut Kehidupan, Indragiri Hilir Berjuluk “Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia”
-
Roslan Shah (Cik Lan) Ribut Dengan Influencer Mangobossku Di Geylang Bazar Singapore
-
Dorong Kualitas Hidup Masyarakat, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM
-
Polsek Jambi Selatan Laksanakan Himbauan Humanis Kepada Pedagang Pasca PPKM Mikro
-
Etos dan Dedikasi Tinggi Gubernur Sherly Tjoanda Laos: Melawan Jarak dan Keterbatasan, Menghadirkan Berkat Natal dan Anugerah Akhir Tahun ke Halmahera Utara
-
Terapkan ETLE, Satlantas Polres Pekalongan Tiadakan Tilang Manual
-
Mudik Aman Berkesan; Polres Pinrang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023


