REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pelarian TB (33) seorang buruh serabutan yang tega membakar tetangganya sendiri berakhir sudah.
selama 2 bulan melakukan pelarian pelaku akhirnya diringkus polisi ditempat persembunyian di daerah cibaliyung Pandeglang banten pada Senin, 31/5/2021

Pelaku melarikan diri ke tempat persembunyian setelah melakukan pembakaran terhadap korban Mulyono (39) di jalan bangun nusa raya Cengkareng Jakarta Barat hingga tewas setelah mendapatkan perawatan selama seminggu di rumah sakit, korban yang mana tak lain merupakan tetangganya sendiri.
“Pelaku melakukan pelarian dengan berpindah pindah lokasi dari satu tempat ketempat laiinnya sehingga menyulitkan kami untuk melakukan penangkapan, selang waktu 2 bulan akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku di daerah cibaliyung Pandeglang banten ” Ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa, 1/6/2021.

Joko Dwi Harsono menjelaskan bahwa Kronologisnya adalah pelaku mengetahui bahwa istrinya selingkuh dgn korban menurut keterangan dari istri korban mendengar informasi tersebut kemudian pelaku yang baru pulang kerja pada waktu itu,
Pelaku merasa emosi sehingga menunggu si istrinya pelaku untuk menanyakan akan kebenaran terkait informasi tersebut
” sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa 1 botol Tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban ” Ujarnya
Setelah melakukan penyiraman ketubuh korban mulyono (39) kemudian langsung membakar tubuh korban lalu pelaku melarikan diri
akibatnya korban mengalami luka bakar sebanyak 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia tuturnya
” Pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut melakukan pembakaran ke korban dengan menggunakan thiner yang tersedia dirumah Pelaku”
Lebih jauh Joko menambahkan berbekal dari rangkaian penyelidikan dan informasi dilapangan team dibawah pimpinan kanit Reserse Kriminal umum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kanit Resmob Iptu Avrilendy serta Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mengejar pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TB (33) di daerah cibaliyung Pandeglang banten
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol mizone isinya cairan thiner, korek, baju korban
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 355 dan pasal 351 Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tags: jakarta
-
Mayat Perempuan yang Ditemukan Meninggal Tersangkut di Jaring Nelayan Sudah Dimakamkan
-
Dinilai Gagal, Bupati Karo Diminta Agar Mengevaluasi Dan Menganti Pimpinan SKPD Penyumbang Silpa 175
-
Sidang MK Uji Materi UU PUPN, Hardjuno Wiwoho: Audit dan Kekeliruan Dana BLBI Harus Diungkap Tuntas
-
Dansatgas TMMD Tinjau Langsung : Progres TMMD Capai 85 Persen
-
Konferensi Pers 100 Hari Kerja, Kapolres Mukomuko AKBP RIky Crisma Wardana SIK Ungkap Puluhan Tindak Kejahatan dan Narkoba
-
Curah Pendapat Bersama APDESI, Wamen Viva Yoga Dorong Kepala Desa Menjadi Pelopor Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
-
Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Gerakkan Warga Bersihkan Lingkungan
-
Ketua LP Ma’Assodiqin Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Wadan Denzibang 1/Stg
-
Bentuk Kepedulian, Pemerintah Kabupaten Mukomuko Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Air Manjuto
-
Presiden Harap Program Bioetanol Tebu untuk Ketahanan Energi Dorong Peningkatan Produksi dan Kualitas Tebu

