REAKSIMEDIA.COM | Gowa – Untuk memastikan para tahanan bebas dan tidak terindikasi Covid-19, sebanyak 26 orang tahanan titipan di Polres Gowa menjalani tes rapid antigen, Jumat (21/5) siang kemarin.
Ke 26 orang tahanan yang dititip oleh Kejaksaan Negeri Gowa di Polres Gowa akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar dalam rangka akan menjalani sidang di Pengadilan.

Di pimpin Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Iptu Abbas bersama pihak Kejaksaaan dan petugas kesehatan dari Puskesmas Somba Opu melakukan pemeriksaan rapid antigen sekaligus melkaukan pengawasan kepada para tahanan.
“Rapid tes Antigen ini diperlukan sebagai kelengkapan administrasi pemindahan tahanan ke Lapas Klas I Makassar. Dari 26 tahanan yang menjalani rapid tes terdapat 22 orang tahanan dinyatakan Non reaktif dan 4 orang diantaranya Reaktif,” ungkap Iptu Abbas.
Untuk memastikan ke 4 tahanan yang awalnya dinyatakan reaktif selanjutnya petugas medis kembali melakukan tes ulang dan hasilnya non reaktif kemudian ke 26 orang tahanan dikawal oleh petugas lalu diberangkatkan ke Rutan Kelas I Makassar, pungkasnya.
Laporan : Heri Setiadi
Sumber : Humas Polres Gowa
Tags: gowa
-
Kecamatan Air Manjunto Gelar Pisah Sambut dan Sertijab Camat dan Sekcam Air Manjunto Mukomuko
-
Polsek Karanganyar Bagi Masker Gratis kepada Warga
-
Pemdes Talang Sakti Gelar MDST Pembangunan Fisik Dana Desa TA 2022
-
Komisi IV DPR RI Cek Stok Beras di Sulsel Aman Berkat Kinerja Kementan
-
SSDM Polri gelar “He For She Award” Wujud Komitmen dan Dukungan Terhadap Perempuan di Lingkungan Polri
-
Resmikan AMN Surabaya, Presiden: AMN Bangun Kerukunan Mahasiswa Antardaerah
-
Menteri Desa Beber Strategi Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di Papua
-
Pemerintah Daerah Banyuwangi Dengan Negara Norwegia, Berkerjasama Untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Berkapasitas 84 Ton/Hari Ini Mulai Beroperasi
-
Presiden: Industri Baja Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi
-
Silaturahmi ke Santri, Menteri Erick: BUMN Berdayakan Ekosistem Pangan dengan Keluarga Santri


