REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Pemerintah Desa Suka Pindah melaksanakan Sosialisasi Hukum Perlindungan Ibu dan Anak, sosialisasi tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kekerasan dalam lingkup keluarga, baik kekerasan diantara orangtua maupun kekerasan terhadap anak okeh orang tua dan dari lingkungan keluarga, kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa tersebut, turut dihadiri Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, BPD, Perangkat Desa, Kepala Puskesmas Lubuk Pinang, PKK dan warga desa Suka Pindah serta lainnya, Selasa (25/6/24).
Kepala Desa Suka Pindah Dedi Sumarlin dalam kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas kehadiran para undangan dan Pemateri yang hadir dalam acara tersebut.
“Semoga acara ini berjalan dengan lancar, sehingga ilmu atau pemahaman yang didapat nantinya akan berguna bagi masyarakat kami, dan mohon kepada warga agar nantinya dapat menyalurkan pengetahuan yang diterima nantinya dapat diterapkan ditengah keluarga dan juga dapat disebarluaskan kepada masyarakat desa yang tidak hadir pada kegiatan sosialisasi ini sehingga permasalahan dalam keluarga dapat dicarikan solusi dan jalan keluarnya guna menghindari diri dan keluarga kita dari jerat hukum,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Camat Lubuk Pinang Ali Nasri SH menyampaikan apresiasi kepada Pemdes Suka Pindah atas kegiatan “pembangunan SDM” kepada warganya.
“Tentunya Pemerintah Kecamatan sangat mengapresiasi kegiatan, sebab dana desa bukan hanya untuk membangun insfratruktur saja, akan tetapi juga mengambil peran dalam pembangunan SDM, semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi kita semua khususnya kepada warga Desa Suka Pindah,” sebut Camat.
Sementara itu, Narasumber pada kegiatan tersebut dari Praktisi Hukum Hendra Taufik SH yang menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Desa atas berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakatnya.
“Seperti sama sama kita ketahui, banyak informasi yang beredar di masyarakat, baik dari Televisi, media sosial ataupun pemberitaan media, kasus kekerasan dalam rumah tangga rentan terjadi diakibatkan oleh berbagai faktor yang mendasarinya, seperti faktor ekonomi, pengaruh HP (Handphone), kenakalan remaja, dan lainnya, yang kesemuanya ini apabila tidak kita sikapi dengan bijak akan memicu terjadinya kekerasan didalam rumah tangga (KDRT),” ungkapnya.
Praktisi hukum dari HTH & Rekan ini juga berharap dengan disampaikannya pemahaman terkait sosialisasi tersebut, warga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dilingkungan keluarga.
“Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham dan mengerti akan ancaman hukuman yang akan menjerat jika kita melanggar hukum KDRT, dan semoga kedepannya tidak ada lagi korban kekerasan terhadap ibu dan anak yang terjadi di daerah kita, khususnya di Desa Suka Pindah,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab seputar materi sosialisasi antara warga yang hadir dengan narasumber yang kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Pencegahan Penyakit Menular.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Jelang Ramadhan, Polres Pemalang Musnahkan Ribuan Miras dan Obat Keras Hasil Penindakan Pekat
-
Dua Jabatan Direktur Kerja Sama dan Direktur Datin Bakamla RI Diserahterimakan
-
Pemdes Sungai Lintang Gelar MDST, Kades: Alhamdulillah Pekerjaan Fisik DD Tahun 2024 Tuntas Terlaksana
-
Tepati Janji, PUPR Muaro Jambi Benahi Jalan Putus Suak Putat dan Mendalo
-
Beroperasi Bulan Depan, 1.262 Pedagang Siap Menempati Pasar Sibolga Nauli
-
Dharma Wanita Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Bakti Sosial
-
DPD KAI Jawa Timur Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat Angkatan XX Tahun 2023
-
Peduli Warga Binaan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bantu Bangun Rumah Warga Perbatasan
-
Jelang KTT ASEAN Ke-42, Kabaharkam Tinjau Persiapan Keamanan
-
Gelar Operasi Patuh Candi 2022, Polres Pekalongan Tetapkan 8 Sasaran Khusus