REAKSIMEDIA.COM | Batam – Berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021. Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri. Rabu (2/6/2021).
″Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi Pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan antara lain Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang , Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang ″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Persyaratan umum sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri;
6. tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
RM. Kristyo Nugroho Taruna Harus Tanggap, Tanggon, Trengginas, dan Welas Asih
-
Gus Halim Ingatkan Pentingnya Data Desa Saat Lepas KKN UIN Jakarta
-
Kemenparekraf-BSSN Kerja Sama Bentuk Parekraf-CSIRT Tingkatkan Keamanan Digital
-
Polres Pekalongan Sosialisasikan Aplikasi PeduliLindungi
-
Tinjau Pembangunan Gedung Kampus Baru Politeknik PU, Menteri Basuki Ingatkan Aspek Estetika dan Penghijauan
-
Kapolres Gowa Hadiri Kegiatan Perempuan Top Viralkan Perdamaian
-
Dukung Kemajuan Kampung Binaan, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Dampingi Tim DPMDK Dalam Rangka Survey Lokasi Pemekaran Kampung
-
DPD BAIN HAM RI Karo Kunjungi Dan Beri Bantuan Ke Korban Kebakaran Di Desa Sukanalu Simbelang
-
Erick Dampingi Wapres Lihat Wajah Baru Sarinah
-
Mendagri Dorong Percepatan Literasi Matematika bagi Anak-Anak Indonesia


