Diduga Hasil Ilegal Logging, Puluhan Kubik Kayu Di Aliran Sungai Air Ikan Kecamatan Malin Deman Diamankan Polres Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH Sik melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.I.K kepada awak media di Polres Mukomuko, Jum’at (29/10/21). Lebih lanjut mengatakan kayu yang kita temukan tadi malam ini merupakan kayu campuran kelas Meranti, dimana diduga kayu ini dialirkan dari hulu sungai sampai di TKP yang kita temukan, dan lokasi ditemukannya kayu ini berjarak sekitar 1 setengah jam dari pemukiman warga, ada sekitar kurang lebih seratus batang kayu/20 kubik kayu yang kita amankan ini,” ungkapnya.

Teguh juga mengatakan pihaknya kesulitan untuk memindahkan kayu tersebut ke Polres Mukomuko karena medan yang sulit, perlu butuh waktu yang lama untuk mengeluarkan kayu dari sungai dan membawanya ke Polres, diperparah kondisi jalan yang ekstrim dan butuh 4 truk untuk mengangkutnya,” papar Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, kayu yang ditemukan ini menurut dugaan kami berada di wilayah kawasan HP (Hutan Produksi) Air Ikan Estate, dan kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari kayu tersebut, karena saat ini ada beberapa pendalaman informasi yang terkait tentang bagaimana bisa keluarnya kayu ini, dan juga kami akan melakukan koordinasi serta kerjasama dengan instansi terkait dan juga dengan beberapa perusahaan yang berada disekitar penemuan kayu tersebut,” tutup Aji.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Salurkan BLT DD Tahap I Kepada 23 KPM, Komitmen Pemdes Pemdes Tirta Mulya Hapus Kemiskinan Ekstrim

Tags: