Direktur Utama Dan General Manager PT MAJI Diperiksa Polda Jambi Terkait Akuisisi Oleh PTPN VI

IMG 20210619 WA0024

REAKSIMEDIA.COM | Jambi – Polda Jambi saat ini sedang mendalami indikasi korupsi terkait akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industry (MAJI) oleh perusahaan milik negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI).

Merujuk website resmi PTPN VI, PT. Mendahara Agrojaya Industry adalah anak perusahaan yang diakuisisi PTPN VI atas persetujuan Menteri BUMN No. S.540/MBU/2012 tanggal 4 Oktober 2012. Dengan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.231 hektar.

Sesuai surat nomor : 06/HGU-TJT/2012 tanggal 3 September 2012, yang berlokasi di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau dan Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Ihwal pemeriksaan indikasi korupsi di PTPN VI oleh Polda Jambi ini dibenarkan Mantan Humas PT. MAJI, Puji Siswanto.

Ketika dikonfirmasi, Puji menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terkait saat ini berjalan secara maraton. Pekan ini tim dari Polda bersama tim ahli sawit yang didatangkan dari Medan sedang memeriksa kondisi tanaman sawit di kebun perusahaan.

“Sudah banyak yang diperiksa atau dimintai keterangan. Proses ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Saya sudah dimintai keterangan termasuk pejabat PTPN VI yang menjabat pada waktu itu. Bahkan, kemarin ada ibu-ibu bagian akunting seperti mau pingsan saat diperiksa penyidik karena waktu ditanya penyidik dirinya mengatakan tidak tau, tidak tau, sementara fakta-faktanya ada,” kata Puji, Kamis (16/6/2021).

Dirut PT MAJI yang lama, Lanjut Puji, juga sudah diperiksa. Terus GM nya Andre Sutanto sudah diperiksa juga. Kasus ini bukan terjadi pada PT MAJI saja karena pada saat take over PT Bukit Kausar posisinya sama. PT. Bukit Kausar merupakan anak perusahaan PTPN VI juga.

Karena, Sambung Puji, Proses akuisi ini dijadikan indikasi korupsi berjamaah sewaktu PTPN VI di pimpin Iskandar Sulaiman.

Baca juga:  Wisata Tugu Keris Ditutup , Pedagang Menjerit "Bagaimana Nasib Kami"

“Jadi pada waktu mau akuisisi lahan yang tertanam baru sekitar 20an persen. Sisanya itu masih hutan. Waktu itu dijual seharga 146 milliar dan dibayar ke PT MAJI 50 miliar. Jadi potensi kerugian negara hampir 100 milliar. Terus waktu akunting dipilah-pilah lagi akhirnya menjadi 80 Milliar. Itu baru terkait PT MAJI saja belum termasuk PT Bukit Kausar,” Lanjutnya.

Jadi dalam seminggu ini, Kata Puji, Kita mau memastikan tanaman sawit di kebun saat ini apakah ditanam paska akuisisi atau sebelum akuisisi.

Puji menegaskan, kalau keterangan mereka, katanya, mereka beli dengan harga segitu (146 milliar) pohon sawitnya sudah tertanam semua. Makanya didatangkan tim ahli dari PPKS Medan untuk menganalisa umur sawit. Sekarang ini tahapannya kesitu. Dibagi dua tim, Maksimal Sabtu besok sudah selesai.

“Diluar kasus tersebut, merujuk data yang ada. PT MAJI selaku anak usaha PTPN VI ini juga diduga kuat menggarap kawasan hutan diluar ijin lebih 600 hektar. Namun sayang sejauh ini belum diketahui kerugian negara terkait itu. Semoga saja ada tim ahli juga yang bisa menghitung ini ya,” tutupnya.

Laporan : Samsudin

Tags: