REAKSIMEDIA.COM | Bali – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan perlunya sinergisitas dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).
Bahtiar mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah. Dengan demikian, dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, dengan kepala daerah.
“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.
Sesuai amanat UU ASN, para aparatur negara harus menjunjung asas netralitas. Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas. Karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu,” ujarnya.
Meski ASN bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, netralitas ASN diperlukan untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi. Dengan netralitas ASN itu diharapkan penyelenggaraan Pemilu dapat memenuhi asas jujur dan adil sehingga hasilnya memiliki legitimasi dan diterima oleh masyarakat dan dunia internasional.
“Kita boleh membuat kriteria (kesuksesan) macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber, jurdil. Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas. Pembinaan ASN ini di luar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang memengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Bahtiar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: bali
-
Studi Banding ke Indonesia, Kepolisian Kamboja Ingin Belajar tentang Pemberdayaan Polwan dan Pengarusutamaan Gender dari Polri
-
Kunjungan Kerja, Kapolres Gowa dan Bhayangkari Bagikan Paket Sembako ke Masyarakat
-
Tinjau Kesiapan Kecamatan Terbaik di Sipirok, Rosalina : Bangun Kerja Sama Tim Yang Solid dan Berikan Inovasi Terbaik
-
Panglima TNI Hadiri Jamuan Makan Malam Retret Kepala Daerah Yang Dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto
-
Panglima TNI Gelar Bhakti Sosial di Sarang Prajurit Petarung Marinir Cilandak
-
Panglima TNI Terima Alpalhankam dari Kementerian Pertahanan
-
Polres Cilacap Tanam 7000 Pohon Mangrove dalam Rangka Polda Jateng Mageri Segoro
-
Kematian Ferel Chiristian Siahaan Belum Terungkap Kenerja Kapolresta Pematang Siantar Di Pertanyakan
-
Mendes Yandri Komitmen Berantas Buta Huruf Alquran di Desa-desa
-
Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK

