REAKSIMEDIA.COM | Bali – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan perlunya sinergisitas dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).
Bahtiar mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah. Dengan demikian, dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, dengan kepala daerah.
“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.
Sesuai amanat UU ASN, para aparatur negara harus menjunjung asas netralitas. Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas. Karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu,” ujarnya.
Meski ASN bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, netralitas ASN diperlukan untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi. Dengan netralitas ASN itu diharapkan penyelenggaraan Pemilu dapat memenuhi asas jujur dan adil sehingga hasilnya memiliki legitimasi dan diterima oleh masyarakat dan dunia internasional.
“Kita boleh membuat kriteria (kesuksesan) macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber, jurdil. Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas. Pembinaan ASN ini di luar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang memengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Bahtiar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: bali
-
Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat
-
Langgar UU Kuota Haji Khusus, Ketua DPD RI Bakal Panggil Menteri Agama
-
Kapolres Pekalongan Ingatkan Demonstran Tak Bertindak Anarki
-
Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Menteri ATR/Kepala BPN: Akan Digunakan untuk Gedung Arsip Pertanahan
-
Penyebab Kebakaran, Tim BIDLABPOR Polda Sulawesi Selatan Datangi Ponpes DDI Patobong
-
Sukses Kembangkan Sistem Pamsimas, Lima Kades Didaulat Jadi Narasumber Workshop Best Practice
-
Tim Bhayangkari Lakukan Vaksinasi Sasar Santri Ponpes, Kapolda Jateng : Ini Bisa Jadi Role Model Bagi Polres Lainnya
-
PWI Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Safari Jurnalistik
-
Publikasi Kineja Kegiatan BPKAD Kabupaten Bogor Tahun 2022
-
Darma Bakti Kodim 1623/Karangasem Untuk Wujudkan Mimpi Warga Terisolir


