REAKSIMEDIA.COM | Bali – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan perlunya sinergisitas dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).
Bahtiar mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah. Dengan demikian, dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, dengan kepala daerah.
“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.
Sesuai amanat UU ASN, para aparatur negara harus menjunjung asas netralitas. Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas. Karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu,” ujarnya.
Meski ASN bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, netralitas ASN diperlukan untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi. Dengan netralitas ASN itu diharapkan penyelenggaraan Pemilu dapat memenuhi asas jujur dan adil sehingga hasilnya memiliki legitimasi dan diterima oleh masyarakat dan dunia internasional.
“Kita boleh membuat kriteria (kesuksesan) macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber, jurdil. Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas. Pembinaan ASN ini di luar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang memengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Bahtiar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: bali
-
Sebanyak 3.175 Tenaga Kesehatan Tersebar di 194 Titik Pengungsian Gempa Cianjur
-
Erick Thohir: Merger Pelindo Perkuat Ekosistem Logistik Nasional
-
Polres Magelang Gelar Vaksinasi Anak Usia 6 Tahun ke Atas
-
Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Proyek Peningkatan Kualitas Jalan Kota Jambi ke Muara Sabak
-
Jelang Peringatan Hari Bhakti Ke-78 TNI AU, Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Pemda Kabupaten Pinrang Gelar Fun Run
-
Kunjungi Kampus UGM di Hari Pendidikan, Ditjen Dukcapil Kemendagri Perkuat Aktivasi IKD
-
Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
-
RS Adam Malik Hadirkan Microwave Ablation untuk Pasien Mioma, Tanpa Pembedahan
-
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Diluar Rumah, Zidam XII/ Tpr Bagikan Masker Warga Komplek Kosgoro
-
Ditjen Bina Adwil Dukung DPMPTSP yang Dinamis, Agile dan Profesional

