REAKSIMEDIA.COM | Bali – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan perlunya sinergisitas dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Selasa (27/9/2022).
Bahtiar mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah. Dengan demikian, dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri, dengan kepala daerah.
“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.
Sesuai amanat UU ASN, para aparatur negara harus menjunjung asas netralitas. Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas. Karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu,” ujarnya.
Meski ASN bukan bagian dari penyelenggara Pemilu, netralitas ASN diperlukan untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi. Dengan netralitas ASN itu diharapkan penyelenggaraan Pemilu dapat memenuhi asas jujur dan adil sehingga hasilnya memiliki legitimasi dan diterima oleh masyarakat dan dunia internasional.
“Kita boleh membuat kriteria (kesuksesan) macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber, jurdil. Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas. Pembinaan ASN ini di luar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang memengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada,” jelas Bahtiar.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: bali
-
Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres: UUS Harus Lakukan Spin-Off
-
Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga
-
Cipta Kondisi Jelang Nataru, Polres Banjarnegara Gelar Operasi Zebra Candi 2022
-
Peduli Lingkungan, Polres Tegal Kota Kembali Gelar Bersih-bersih Sungai
-
Dukung Penanganan Konflik Keagamaan, Mendagri Tekankan Kepala Daerah Aktifkan FKUB
-
Pj.Bupati Pinrang H.Ahmad Akil, SE.,MM Kembali Menggelar Kunjungan Silaturahmi
-
Angin Puting Beliung Terjang Maros Baru, 53 Rumah Rusak Berat
-
Lantik AS SDM, Kapolda Aceh dan Kadiv TIK, Kapolri: Dukung dan Tuntaskan Program Pemerintah Tangani Covid-19
-
Mendes PDTT Ingin BPSDM Rumuskan Program Peningkatan SDM Internal dan Eksternal
-
Mendagri: MTQ Korpri VI Jadi Ajang Membumikan Nilai Qurani bagi ASN

