REAKSIMEDIA.COM | Batam – Tersangka Inisial ES berhasil diamanakan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya pada Jumat tanggal 14 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, Saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (17/5/2021).
″Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP- B / 57 / V / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji, Tanggal 14 Mei 2021. Dengan Waktu dan TKP adalah Pada hari jumat, 14 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib di Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam. Dengan korban Inisial AZ. 40 Tahun, laki-laki dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Dengan tersangka Inisial ES laki-laki, umur 24 tahun, tidak bekerja, dengan alamat Perumahan Central Park Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam″. Ujar Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
″Kronologis kejadian adalah Pada hari jumat, 14 mei 2021, sekira jam 07.00 wib, pada saat korban terbangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka yang sebelumnya tidak pernah terjadi, Kemudian korban hendak mengambil handphonenya di atas meja tv ruang tamu, ternyata handphonenya sudah hilang beserta handphone milik istri dan handphone milik anaknya, berikut juga kunci mobilnya yang sebelumnya tergantung dekat meja tv sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban keluar rumah untuk melihat mobil innovanya yang berada diparkiran arah masjid dan ternyata mobilnya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melapor ke polsek Batu Aji″. Ungkap Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
″Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 15 Mei 2021, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat mobil Innova terpakir di depan Ruko Bida Ayu Sei Beduk yang ciri-cirinya mirip dengan mobil korban, sehingga tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari minggu tanggal 16 Mei 2021, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka bekerja dan tinggal di kos-kosan yang berdekatan dengan tempat mobil hasil curian terparkir, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mendapati barang-barang bukti dari tersangka yang merupakan hasil pencurian″. Jelas Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
″Modus Operandi yang dilakukan Tersangka adalah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara awal merobek jaring-jaring pada pintu teralis rumah korban menggunakan pisau dan membuka slot pintu dari dalam menggunakan tangan. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 Handphone serta kunci mobil milik korban. Setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan mobil korban″. Tutur Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Selanjutnya Barang Bukti yang diamanakan adalah 1 unit HP Merk Oppo Reno 4 Warna Biru Galaxy, 1 unit HP merk Vivo Y30 warna Moonstone White, 1 unit HP merk Vivo 1904 warna Burgundy Red, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Type Innova V warna hitam, 1 buah kunci mobil, dan 1 buah pisau dengan gagang warna hitam sepanjang 20 cm. atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp 170.000.000,-, yakni berupa 3 Handphone dan 1 unit mobil Innova, Ucap Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
Tersangka ini merasa gengsi dan ingin memiliki kendaraan, hingga pada saat itu ada peluang dan melakukan kejahatan tersebut yang dilakukan pada jam 2.00 wib dini hari awal mula tersangka melakukan kejahatannya dan dilaporkan oleh korban pada siang harinya setelah mengetahui bahwa handphone dan mobil nya telah hilang. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Modus Baru Penipuan! Ngaku Pegawai Dinsos dan Tawarkan Pekerjaan, Pelaku Peras Korbanya Sampai 9 Juta
-
Dilmilti II Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Basarnas
-
Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan
-
Bupati Sapuan Hadiri Pelantikan DMI Kabupaten Mukomuko Periode 2022-2027
-
Dandim Terima Kunjungan Kerja TIM Pengendalian Program Kerja Kodam XII Tanjungpura
-
Pacu Pembangunan Desa, Pemdes Sinar Jaya Gelar Titik Nol 3 Item Pembangunan Infrastruktur
-
OPM Kembali Tembak 2 Warga Sipil Pekerja Bangunan Gereja
-
Presiden Tegaskan Penanganan Banjir di Jakarta Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir
-
Libur Panjang, Tirta Kahuripan Tetap Layani 225.134 Pelanggan
-
Dukung Percepatan Imunisasi Untuk Anak, Personil Kodim 0428 MM Dari Koramil 428-02/Ipuh Sosialisasi Kemasyarakat

