REAKSIMEDIA.COM | Batam – Tersangka Inisial S Alias K diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw dengan berat 54,42 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (25/5/2021).

″Kronologis kejadian pada Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 13.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw, kemudian setelah menerima Informasi tersebut Tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K dan menemukan Narkotika jenis Putau yg disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakan nya pada saat itu. Setelah ditangkap inisial S Alias K mengakui mengambil Putau tersebut atas perintah Inisial U yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah plastik bening dibalut tisu putih dan dibungkus plastik hitam yang berisikan Narkotika jenis putau sekira berat 54,42 gram, 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas Tersangka. atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Laporan : Ben Hasibuan
Tags: batam
-
Kebersamaan Danrem 174/ATW Dampingi Pj. Gubernur Papua Selatan Dukung Percepatan Pembangunan Dan Infrastruktur Di Wilayah Provinsi Papua Selatan
-
Antisipasi Penyebaran PMK, Petugas Gabungan Gelar Penyekatan Kendaraan Pengangkut Hewan Ternak
-
Karyawan PT Baja Sarana Multi (PT.BSM) Tuntut Hak Dan Status Mereka
-
Komisi IX Minta Semua Aduan THR Harus Selesai Ditindaklanjuti
-
Peduli Generasi Muda, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Berikan Himbauan Kepada Anak-Anak Agar Menjauhi Minuman Keras
-
Pimpin Sidang ACDFM Ke-20, Panglima TNI Tegaskan Hal ini
-
Prajurit Bintang Liga I di Piala Panglima TNI 2023
-
Kunker Ke Provinsi Kaltim, Bupati Pinrang Irwan Hamid Dapat Undangan Mappacci Dari Warga Prosesi Pesta Adat Bugis Pinrang
-
TNI Gelar Gerakan Nasional Ketahanan Pangan di 385 Titik Wilayah Indonesia
-
Panglima Koops Udara II Tinjau Bazar dan Pasar Murah dalam Rangka HUT ke-79 TNI AU





