REAKSIMEDIA.COM | Bandung – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung terciptanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dinamis, agile, dan profesional. Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Bina Adwil Indra Gunawan saat membuka Rapat Fasilitasi Penguatan Kelembagaan PTSP sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 di Hotel Novotel, Bandung, Kamis (9/3/2023).
Ditjen Bina Adwil berupaya memperkuat kelembagaan PTSP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP. Regulasi tersebut salah satunya mengatur struktur organisasi DPMPTSP yang lebih ramping, efisien, dan efektif.
“Diperlukan mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja yang lebih relevan di era digital saat ini, terlebih dalam mendukung penyederhanaan birokrasi,” ungkap Indra.

Dia menjelaskan, DPMPTSP berperan penting dalam membangun citra kinerja pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan perizinan berusaha, perizinan, dan non-perizinan. Pemerintah pusat akan terus berupaya memudahkan setiap layanan kepada masyarakat termasuk yang dilakukan DPMPTSP. Upaya ini dilakukan dengan menggunakan nomenklatur kelembagaan yang sama, termasuk sistem dan pola alur pelayanan yang diterapkan. Dirinya mencontohkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mekanismenya harus sama di seluruh daerah, sehingga memudahkan investor dalam berinvestasi.
Indra berharap, rapat tersebut dapat mewujudkan interaksi positif di antara pihak terkait. Selain itu, dapat membangun kolaborasi dalam mendukung penyusunan kebijakan penguatan kelembagaan DPMPTSP. Kemudian juga diharapkan dapat membuat aparatur DPMPTSP lebih responsif dan akomodatif terhadap perkembangan kebijakan birokrasi.
Sebagai informasi, rapat tersebut turut melibatkan narasumber di antaranya dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Narasumber tersebut menyampaikan materi mengenai kebijakan penyelenggaraan perizinan berusaha dan kebijakan ihwal penguatan kelembagaan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: bandung
-
Tampung Aspirasi, Polres Demak Gelar Jum’at Curhat
-
Kabid Humas Polda Sulsel: Seluruh Jajaran Polda Sulsel Bertekad Sukseskan Program Vaksinasi
-
Bermodal Semangat, Tenaga Prajurit Satgas TMMD Kodim Karangasem Seolah Tak Ada Habisnya
-
Kemendagri Dorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda
-
Seorang Pria Gantung Diri Ditemukan di Cileungsi Kabupaten Bogor
-
Polsek Ciomas Dipimpin langsung Kapolsek Ciomas Razia Miras Jenis Ciu Berhasil Amankan 29 Botol Ciu
-
Asik Pesta Miras, 6 Orang Muda-Mudi Diamankan Tim Tebas Polrestabes Semarang
-
Sampah Berserakan di Jalan Masuk TPA Areal HGU PTPN III Rantauprapat Menimbulkan Bau Busuk Yang Sangat Menyengat
-
Menteri PANRB Apresiasi Polri Terkait Arus Mudik Lebaran 2025
-
Dukung Vaksinasi Covid-19, Babinsa Koramil Wlingi Dampingi Warga Binaannya





