DLH Terus ingatkan Pelaku Usaha Peduli Lingkungan Hidup

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi melalui Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (P4LH), mengingatkan para pelaku usaha untuk terus memperhatikan dan peduli terhadap lingkungan hidup, baik itu tentang pengelolaan limbah usaha,sampah dan masalah lainnya.

“Para pelaku usaha harus memperhatikan isu lingkungan hidup, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Sesuai dengan tupoksi kami terus melakukan pengawasan dan pembinaan termasuk kepelaku usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan hidup,” kata Kabid P4LH Dinas Lingkungan Hidup kota sukabumi,Rizan Junistiar ketika ditemui wartawan di kantornya Kamis (16/1/2025).

Selama tahun 2024 Bidang P4LH telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 41 pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan hidup,baik itu SPPL (Surat Pengelolaan Lingkungan) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan ada beberapa pelaku usaha yang sudah sesuai menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen,ada pula yang harus dilakukan pembinaan kembali,” ujarnya.

Selain itu Bidang P4LH juga telah menuntaskan pengduan masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dari para pelaku usaha, berdasarkan data selama tahun 2024, terdapat 13 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut setelah kami tindaklanjuti ke lapangan ada yang terbukti pencemaran lingkungan ada pula yang tidak. Pelaku usaha yang terlapor diduga terbukti melakukan pencemaran lingkungan, ditindaklanjuti melalui surat teguran,” terang Rizan.

Semua aduan diselesaikan oleh DLH, dengan berkordinasi kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan dan mencari solusi agar tidak lagi ada pencemaran lingkungan, dengan mengelola secara benar limbah industri usaha mereka, Rizan juga menuturkan sejauh ini para terlapor atau pihak pelaku usaha, semua koperatif dan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Alhamdulillah melalui pendekatan persuasif dan humble kepada terlapor, semua masalah bisa teratasi,” tuturnya.

Baca juga:  Semarak Kemerdekaan, Kodim 1710/Mimika Gelar Lomba Mancing

Diakui Rizan, masih banyak para pelaku yang belum memahami tentang pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu yang mendorong Bidang P4LH untuk gencar melakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha, agar yang belum memiliki dokumen untuk segera mengurus ” yang paling penting juga mereka harus melaksanakan yang ada didalam dokumen tersebut jangan sebatas membuat dokumen namun pelaksanaanya tidak dilakukan ,” ungkapnya.

Sementara itu Pengendali Dampak Lingkungan Muda, May Widyastutie menambahkan sepanjang tahun 2024,telah mengeluarkan rekomendasi UKL- untuk 8 usaha dan /atau kegiatan dn SPPL sebanyak 119.May juga mengatakan untuk permohonan dokumen lingkungan akan dilakukan monitoring ke lapangan terlebih dahulu apabila dibutuhkan tergantung dari jenis usaha dan /atau kegiataanya sebelum rekomendasi tersebut di terbitkan.” Apabila ada usaha dan atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan dari kegiatan produksinya, kami akan melakukan pengecekan kelapangan terlebih dahulu sebelum menerbitkan rekomendasi, baik itu SPPL maupun UKL-UPL untuk SPPL kami hanya meregistrasi saja, karena pemohon dapat mengakses melalui OSS (Online Single Submission) bisa print sendiri dan ada pernyataan mandiri, fungsinya dilakukan registrasi supaya kami memiliki data untuk usaha dan /atau kegiatan yang telah memiliki SPPL,” jelas May.

Dalam penerbitan SPPL pemohon harus melengkapi beberapa dokumen terlebih dahulu, mulai dari NIB (Nomor Induk Berusaha), SKRK (Surat Kesesuaian Rencana Kota) dan Andalalin (Analisis dampak Lalulintas).

Laporan : Leli

Tags: