DPRD Kota Sukabumi dan Pemkot Tetapkan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022 di Rapat Paripurna

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Sukabumi – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri rapat Parpurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pembahasan, Selasa (28/6/2023).

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi ini dengan Ketua DPRD Kamal Suherman ini dengan acara menetapkan Rancangan Keputusan DPRD Kota Sukabumi tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2022 menjadi keputusan DPRD Kota Sukabumi yang definitif.

Selain Walikota hadir pula, Wakil Walikota Sukabumi Andri Hamami, perwakilan Forkopimda, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

“Penyusunan Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 merupakan kewajiban dari Pemda sebagai entitas pelaporan,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dalam penyampaian pendapat akhirnya di Forum rapat Paripurna DPRD sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan itu, lanjut Fahmi, kepada daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan di lampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selain itu di lampuri ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD, dokumen itu paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pertama terang Fahmi, karena telah menerima dan membahas Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022 kedua memberikan saran dan masukan serta rekomendasi jadi bahan untuk perbaikan keuangan khususnya dalam pengelolaan keuangan dimasa mendatang.

Ketiga telah menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang akan dikirim ke Provinsi untuk proses evaluasi.

Setelah agenda penetapan raperda pertanggungjawaban APBD 2022, di lanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Sukabumi masa Persidangan ke-III tahun sidang 2022/2023.

Laporan : Lelly

Baca juga:  Kemendagri Dukung Penuh Program Perlindungan Anak di Daerah

Tags: