DPRD Kota Sukabumi Gelar Sidang Paripurna Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, melakukan Pelantikan Antar Waktu (PAW) dari Muhammad Faisal Anwar ke Susilawati di Gedung DPRD pada Rabu, (03/05/2023).

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman mengatakan, berdasarkan keputusan dari Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu, anggota DPRD Kota Sukabumi yakni Muhammad Faisal Anwar.

Dan juga keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/KEP .223PEMOTDA/2023, tentang peresmian pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Sukabumi, sisa masa jabatan 2019-2024 yaitu Susilawati dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Jadi barusan telah diambil sumpah sodari Susilawati dan sekarang sudah resmi sebagai anggota DPRD,” ujar Kamal kepada awak media.

Kamal menjelaskan pengambilan sumpah ini tertuang dalam pasal 144 ayat 1 peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib DPRD, yang mengamanatkan Anggota Dewan PAW, sebelum memangku jabatan harus mengucapkan sumpah terlebih dahulu dan dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Kami ucapkan selamat datang dan selamat bekerja, dilingkungan DPRD kepada Susilawati, dan juga kami berharap bisa bekerja sama dengan optimal, serta penuh rasa tanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu Anggota DPRD yang baru saja dilantik dari fraksi PAN, Susilawati menambahkan dirinya kedepan akan melakukan kerja-kerja terbaik, untuk masyarakat, karena ini sebagai amanah yang harus dijalankan.

“Dan juga khususnya akan memajukan PAN dan memperjuangkan hak-hak masyarakat guna kesejahteraan,” singkatnya.

Laporan : Lelly

Baca juga:  Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Bencana Pergeseran Tanah di Purabaya

Tags: