REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Transmigrasi mendukung kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi dari Pemerintah Pusat sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Salah satu langkah utamanya yakni penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu pada hari Jumat.
“Saya dapat arahan, mungkin Pak Wamen juga dengar ya, sudah mulai diberlakukan WFH (Work From Home) yang, kalau tidak salah itu hari Jumat. Nanti secara resmi akan ada surat resminya. Ini baru lisan saja. Nanti kita mulai hari Jumat,” kata Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara di acara Apel Pegawai dan Halal Bihalal di Lingkungan Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (1/4).
Kebijakan WFH bagi ASN akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri. Menteri Iftitah menegaskan budaya kerja baru ini bertujuan untuk mendukung gerakan hemat energi Pemerintah Pusat.
“WFA atau WFA, WFH sama saja. Itu bukan berarti libur. Itu hanya menghemat pergerakan, yang harusnya ke kantor mengeluarkan bensin dan sebagainya, menjadi tidak perlu,” kata Mentrans.
Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja baru, Pemerintah Pusat mengimbau penggunaan kendaraan dinas menjadi 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik serta mendorong penggunaan transportasi publik.

Pemerintah juga meminta kementerian/lembaga menetapkan perjalanan dinas dalam negeri menjadi 50 persen dan perjalanan luar negeri 70 persen. Untuk pemerintah daerah, Pemerintah mengimbau untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB atau car free day) sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Meski begitu, kebijakan WFH untuk ASN pada hari Jumat ini dikecualikan bagi sejumlah sektor esensial, sehingga tetap bekerja di kantor maupun lapangan.
“Sektor yang dikecualikan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Korea Selatan pada Selasa (31/3) lalu.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. (AAF)
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi
Tags: jakarta
-
Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Bersama Warga Laksanakan Pelesteran MCK di Desa Dehegila
-
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Jaksa BerAKHLAK Turut Berperan Menyukseskan Pembangunan Nasional Melalui Penegakan Hukum yang Humanis
-
Babinsa Koramil 1715-05/Batom Kodim 1715/Yahukimo Melayat ke Rumah Duka Kepala Sekolah SD Batom
-
Pangkoopsud II Hadiri Bazaar TNI di wilayah Makassar di Lapangan Hasanuddin
-
Di Solo Raya, Presiden Jokowi Lakukan Pencanangan Tanam Kelapa Genjah 1 Juta Batang Se Indonesia
-
KMS Kembali Datangi Kantor Bupati Minta Perpanjangan HGU PT DDP Air Berau Dicabut, Sekda : Bupati Tidak Ingin Masyarakatnya Menderita dan Sengsara
-
BPS Lakukan Pendataan Keluarga Wapres untuk Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022
-
53 Ton Ninyak Goreng yang Disegel Satgas Pangan, Hari ini Didistribusikan ke Pasar
-
Kapolri Apresiasi Kinerja Dai Polri di Poso, Hingga Janjikan Sekolah
-
Elemen Masyarakat Batang Toru Satukan Persepsi Dukung Kepemimpinan Bupati Dolly



