REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, resmi menerima putusan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda Rp800 juta subsider 2 bulan. Jadi kalau dihitung kumulatif, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan,” kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai sidang.
Hakim: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Dalam amar putusannya, hakim mendasarkan keputusan pada Pasal 127 UU Narkotika yang menegaskan bahwa Fariz RM adalah pengguna, bukan pengedar.
“Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah pengguna yang pernah menjalani rehabilitasi, namun kembali terjerat narkoba. Hukuman dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta statusnya sebagai seniman,” tegas hakim.

Sementara itu, pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan Fariz RM langsung menerima putusan.
“Beliau sudah puas, tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” ujar Deolipa.
Siap Ajukan Bebas Bersyarat
Kuasa hukum memastikan bahwa Fariz RM segera mengajukan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, mengingat sang musisi telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan.
“Kalau dihitung, 2/3 masa hukuman sudah dilalui. Tinggal proses administrasi dan persetujuan pihak terkait,” tambah Deolipa.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus narkoba bukan pertama kalinya menjerat nama besar Fariz RM. Berikut catatannya:
1990-an: Pertama kali tersangkut kasus narkoba.
2007: Ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
2015: Diamankan dengan barang bukti ganja dan sabu, divonis rehabilitasi.
2025: Kembali terjerat, divonis 10 bulan penjara.

Meski berulang kali tersandung kasus serupa, karya-karya Fariz RM tetap melekat di hati penggemar. Lagu legendaris seperti “Barcelona” dan “Sakura” masih dinyanyikan lintas generasi hingga kini.
Harapan Setelah Bebas
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Fariz RM berkomitmen untuk berubah dan menjadikan vonis ini sebagai pelajaran besar.
“Sejak awal beliau menyatakan bertobat. Harapan kami, setelah bebas nanti, Fariz bisa kembali berkarya dan tidak lagi terjerumus narkoba,” kata Deolipa.
Dengan vonis yang lebih ringan serta peluang bebas bersyarat, publik berharap Fariz RM benar-benar bangkit dan kembali memberi kontribusi besar bagi musik Indonesia.
Laporqn : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Masyarakat Lampung Ucapkan Terima Kasih atas Program Serbuan Vaksinasi Covid-19 kepada TNI AL
-
Berkat Kepedulian Kepada Warga di Papua, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Terima Penghargaan dari Dinas Kesehatan Kota Jayapura
-
Jaring Aspirasi masyarakat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dari Fraksi Demokrat Ir. Muharamin Gelar Reses Di Desa Manjunto Jaya
-
Melalui Program Babinsa Masuk Dapur, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Jadikan Sebagai Sarana Jalin Kedekatan Bersama Warga Binaan
-
Menhan Sjafrie Menerima Dubes China Wang, Sepakati Peningkatan Hubungan Bilateral
-
PLN Voluntary Program Energy Of Change, Bawa Perubahan Melalui Perkuatan Pendidikan Karakter Anak
-
Massa Garis Sukabumi Raya menutup jalan Ahmad Yani kota Sukabumi ketika menggelar aksi solidaritas untuk Palestina
-
Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Irigasi Setelah Laka Tunggal
-
Kapolres Pinrang Hadiri Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Pinrang
-
Antisipasi Malam Tahun Baru, Berikut Himbauan Gus Halim Pada Warga dan Relawan Desa

