REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, resmi menerima putusan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda Rp800 juta subsider 2 bulan. Jadi kalau dihitung kumulatif, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan,” kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai sidang.
Hakim: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Dalam amar putusannya, hakim mendasarkan keputusan pada Pasal 127 UU Narkotika yang menegaskan bahwa Fariz RM adalah pengguna, bukan pengedar.
“Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah pengguna yang pernah menjalani rehabilitasi, namun kembali terjerat narkoba. Hukuman dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta statusnya sebagai seniman,” tegas hakim.

Sementara itu, pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan Fariz RM langsung menerima putusan.
“Beliau sudah puas, tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” ujar Deolipa.
Siap Ajukan Bebas Bersyarat
Kuasa hukum memastikan bahwa Fariz RM segera mengajukan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, mengingat sang musisi telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan.
“Kalau dihitung, 2/3 masa hukuman sudah dilalui. Tinggal proses administrasi dan persetujuan pihak terkait,” tambah Deolipa.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus narkoba bukan pertama kalinya menjerat nama besar Fariz RM. Berikut catatannya:
1990-an: Pertama kali tersangkut kasus narkoba.
2007: Ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
2015: Diamankan dengan barang bukti ganja dan sabu, divonis rehabilitasi.
2025: Kembali terjerat, divonis 10 bulan penjara.

Meski berulang kali tersandung kasus serupa, karya-karya Fariz RM tetap melekat di hati penggemar. Lagu legendaris seperti “Barcelona” dan “Sakura” masih dinyanyikan lintas generasi hingga kini.
Harapan Setelah Bebas
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Fariz RM berkomitmen untuk berubah dan menjadikan vonis ini sebagai pelajaran besar.
“Sejak awal beliau menyatakan bertobat. Harapan kami, setelah bebas nanti, Fariz bisa kembali berkarya dan tidak lagi terjerumus narkoba,” kata Deolipa.
Dengan vonis yang lebih ringan serta peluang bebas bersyarat, publik berharap Fariz RM benar-benar bangkit dan kembali memberi kontribusi besar bagi musik Indonesia.
Laporqn : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Nobar Debat Capres Kelima “Ahmad Akbar” (ketua umum Grha Putih) dapatkan kejutan dihari ulang tahunnya.
-
Perkuat Ekonomi di Desa, Mendes Yandri Gandeng Bank Syariah Indonesia
-
Polda Riau Bantah Tudingan Setara Institute Kriminalisasi Anthony Hamzah
-
Cegah Berkembangnya Paham Radikalisme, Divhumas Mabes Gelar FGD di Ponpes Asyurkati
-
Penuh Haru dan Canda Tawa Mewarnai Buka Puasa Perdana Alumni 96 SMA Negeri Tiga Patobong (SMANTAP) Pinrang
-
Reskrim Polsek Lubuk baja Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
-
Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini, Pasiter Kodim 1710/Mimika Bekali Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Peserta Persami Pramuka Saka Wira Kartika
-
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab Kabidkum dan Empat Kapolres
-
Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Polda Jateng Galakkan Kegiatan Simpatik dan Bakti Sosial
-
Ops Gaktiplin, Siprovos Brimob Sasar Tempat Hiburan Malam

