REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – TNI AU (Lanud Hang Nadim Batam) Senin (16/5/2022) pukul 18.30 wib telah mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan. Pesawat tersebut, pada Jumat (13/5/2022) sempat ditahan di Lanud HNM Batam, karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam oleh Lanud HNM, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada hari Senin 16 Mei 2022
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos menjelaskan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5/2022) itu, selanjutnya pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 wib diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.
“TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini,” ujar Kadispenau.

Selama ditahan di Batam, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.
Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi. Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,
Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan
dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
di Bidang Penerbangan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Sinergi dengan Menhut, Mendes Yandri Optimis Kopdes Merah Putih Sukses di Kawasan Perhutanan Sosial
-
Polres Way Kanan Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Baradatu dan Kapolsek Blambangan Umpu
-
Berlebaran di Rempang, Batam, Menteri Transmigrasi serahkan 1.000 Bingkisan Lebaran Dari Presiden
-
BPS: Panen Padi Kabupaten Bekasi Meningkat 3 Persen, Sangga Jabar dan DKI Jakarta
-
Manfaatkan Inovasi Teknologi, Kendalikan Eceng Gondok Menjadi Bermanfaat
-
Hewan Ternak Sapi Masih di Lepas Liarkan, Camat Air Manjunto Kembali Ingatan Warganya Akan Himbauan Kapolres Mukomuko
-
Presiden Joko Widodo Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUM Desa
-
Menyambut HUT Ke-78 TNI, Panglima TNI Reuni Dengan Para Sesepuh TNI
-
Gelar Ops Pekat Tinombala, Polda Sulteng ungkap 4 Pelaku prostitusi yang libatkan anak dibawah umur
-
Tim Itwasda Polda Sulsel Gelar Supervisi dan Sosialisasi Dumas Presisi di Polres Gowa

