Fitnah Terhadap Dandim Mukomuko Gugur, Pelapor Akui Keliru dan Cabut Seluruh Aduan

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kodim 0428/Mukomuko Terbukti Benar dan Sah Secara Hukum

Polemik seputar pengaduan terhadap Dandim 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, akhirnya menemui titik terang. Kebenaran hukum telah berbicara, Kodim terbukti tidak bersalah.

Pihak pelapor secara resmi telah mencabut seluruh laporan yang sempat dilayangkan ke berbagai instansi. Pencabutan tersebut dilakukan langsung oleh Syahbudi, selaku perwakilan mitra penyuplai material proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Sebelumnya, Syahbudi sempat mengadukan Dandim 0428/Mukomuko ke Subdenpom II/1 Bengkulu, manajemen PT Agrinas, hingga Komisi II DPR RI.

Kini, seluruh berkas pengaduan itu telah ditarik kembali. Syahbudi mengakui adanya kekeliruan dalam laporan awal yang disampaikannya, dan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Letkol Inf. Yokki Firmansyah.

Pihak pelapor menegaskan, pencabutan dilakukan secara sadar dan sukarela, setelah tidak ditemukan bukti keterlibatan Dandim dalam persoalan yang dipersoalkan.

> “Kami mencabut seluruh pengaduan dan menyampaikan permohonan maaf karena ada kekeliruan. Langkah ini kami ambil secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Syahbudi.

Polemik ini mulanya mencuat ke publik akibat adanya keluhan belum dibayarkannya upah pekerja dan material proyek KDKMP dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar.

Terkait hal tersebut, Letkol Inf. Yokki Firmansyah meluruskan secara tegas bahwa jajaran Kodim sama sekali tidak terikat perjanjian kerja sama pengadaan material maupun teknis pengerjaan di lapangan.

> “Kodim 0428/Mukomuko tidak memiliki hubungan kontrak langsung dengan pekerja maupun pemasok material. Hubungan kerja sama berada pada pihak kontraktor utama atau mitra teknis berinisial JMS alias Je,” terang Yokki.

Dengan demikian, secara hukum posisi Kodim 0428/Mukomuko adalah jelas, benar, dan sah. Kodim tidak memiliki ikatan kontrak, tidak memiliki kewajiban pembayaran, dan tidak terlibat dalam persoalan pembayaran tersebut.

Baca juga:  Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Mukomuko Tanam Uwi Ungu Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Meski babak pengaduan terhadap Dandim telah selesai melalui klarifikasi dan permohonan maaf, kewajiban pelunasan upah pekerja serta material proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut tetap menjadi tanggung jawab penuh kontraktor pelaksana untuk dituntaskan secara transparan dan bertanggung jawab.

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar

Tags: