Gelar Jumat Curhat, Polsek Lubuk Pinang Sosialisasi TPPO ke Masyarakat

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Polsek Lubuk Pinang Polres Mukomuko melaksanakan Jumat Curhat dengan Pemerintah Kecamatan yang berada di wilayah Hukum Polsek Lubuk Pinang untuk menjalin silaturahmi dan Sosialisasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang digelar di Kantor UPTD Pengairan Lubuk Gedang, Jumat (25/8/23).

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lubuk Pinang AKP Teguh Budiyanto, SE yang bersama sejumlah anggotanya menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Curhat merupakan program Kapolri untuk lebih mendekatkan Polri dengan masyarakat,” Sehingga tali silaturahmi yang telah terjalin selama ini antara Polri dengan masyarakat akan semakin terjalin lebih erat lagi,” ungkap AKP Teguh Budiyanto diawal sambutannya.

Dilanjutkan Kapolsek,” kegiatan ini juga sebagai wadah bagi Polri khususnya Polsek Lubuk Pinang untuk menerima/ menampung dan sekaligus memberikan saran pendapat ataupun masukan di bidang Harkamtibmas yang dirangkai dengan serta tanya jawab atau saling curhat,” jelas AKP Teguh Budiyanto.

Disisi lain, Kapolsek Lubuk Pinang juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang,” Dengan maraknya Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana perbuatan ini merupakan kejahatan luar biasa, yang mencoreng kehidupan manusia, sebab perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Modus kejahatan ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara, serta kejahatan ini cukup marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia,” terang AKP Teguh.

Masih Kapolsek,” apalagi berdasarkan data yang kami dapat, wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang masuk kategori Rawan TPPO, untuk itu mohon menjadi atensi kita semua yang hadir, agar kejahatan ini hilang dari wilayah hukum Polsek Lubuk, ini perlu peran aktif dari masyarakat, jangan sampai Keluarga ataupun anak anak kita menjadi Korban TPPO ini, jika ada indikasi praktek TPPO segera laporkan kepada kami untuk segera kita tindak lanjuti,” Sampai AKP Teguh Budiyanto.

Dalam Jumat Curhat itu, peserta yang hadir menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Pinang Tentang adanya Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” Berapa ancaman Hukuman Pidana yang diberlakukan kepada Pelaku tersebut,” tanya warga yang hadir.

Baca juga:  Kodim 0428/Mukomuko Terus Lakukan Monitoring Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Lubuk Pinang menyampaikan bahwa Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya TPPO,” Salah satunya dengan menerbitkan Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan untuk memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku, maka pemerintah menyiapkan beleid pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN
PP TPPO),” jelas Kapolsek Lubuk Pinang AKP Teguh Budiyanto.

Terlihat masyarakat yang hadir merasa senang atas kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan Polsek Lubuk Pinang, selain untuk menjalin silaturrahmi yang baik, kegiatan ini juga sebagai bentuk kebersamaan dalam menjaga Harkamtibmas yang kondusif. ” Kami mengucapkan terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Lubuk Pinang beserta anggota sehingga masyarakat merasa terayomi dan tidak merasa sungkan jika akan berurusan/meminta bantuan dari Polsek Lubuk Pinang,” sebut seorang warga yang hadir.

Tampak hadir pada kegiatan itu, Kapolsek Lubuk Pinang, Camat Lubuk Pinang beserta staf, Camat Air Manjunto beserta staf, Kepala UPTD Pengairan beserta staf,
Kepala KUA Lubuk Pinang,Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Pinang serta warga Lubuk Gedang.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: