Gelar Sosperda Adminduk Kota Medan di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, H.Parlindungan SH MH: Akibat Kurang Sosialisasi, Banyak Pelajar Tidak Dapat Bantuan

IMG 20240826 WA0009 scaled

REAKSIMEDIA.COM | Medan – Hal tersebut disampaikannya disaat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) IX Tahun 2024, Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di Halaman Madrasah Shilahul Muslimin, Jalan Kepribadian, Lingkungan 1 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Kota Medan, Minggu (25/8/24).

Lebih lanjut Wakil Rakyat asal Dapil 3 Kota Medan itu menyampaikan bahwa saat ini banyak anak sekolah atau pelajar di Kota Medan yang tidak bisa mendapatkan bantuan, karena administrasi kependudukannya (Adminduk) tidak lengkap.

“Apakah itu akte kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal, saat ini cukup banyak program bantuan pendidikan yang dikucurkan pemerintah bagi pelajar yang kurang mampu,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyampaikan himbauan kepada para orang tua agar proaktif dalam mengurus Adminduk untuk anaknya, terutama Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Pemko Medan sudah menyiapkan semua perangkat dan fasilitas untuk memudahkan masyarakat mendapatkan hak dasarnya berupa administrasi kependudukan, apakah itu KTP, KK, Akte Kelahiran, Kate Kematian, KIA, dan lainnya. Makanya masyarakat harus bisa merasakan manfaatnya,” ucapnya.

Dijelaskannya bahwa Akte Kelahiran wajib diurus para orangtua paling lama saat usia anak 0 hingga 40 hari. Adapun persyaratannya yakni Foto Copy KTP, KK, dan buku nikah orangtua, serta surat keterangan lahir dari rumah sakit, klinik bersalin, atau bidan.

“Jika mengurus Akte Kelahiran masih sesuai ketentuan, yakni usia bayi 0 sampai 40 hari, tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Namun jika sudah lebih dari usia itu, akan dikenakan denda sebesar Rp10 ribu,” terang Wakil Rakyat yang akrab disapa Bang Parlin.

IMG 20240826 WA0011 scaled

Disebutkannya bahwa Denda itu dikenakan sebagai bentuk sanksi yang diberikan kepada warga dan denda tersebut akan masuk ke kas Pemko Medan.

“Untuk penetapan denda ini, sempat menjadi pembahasan alot. Karena kebetulan saya Ketua Pansusnya waktu itu. Kami sebagai anggota dewan tidak mau memberatkan masyarakat, makanya diputuskan dendanya hanya Rp10 ribu,” paparnya.

Selain Akte Kelahiran, banyak juga anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini dibuktikan ketika Bang Parlin menanyakan langsung kepada masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan ternyata hanya beberapa orang saja yang telah memiliki KIA untuk anaknya.

“Bagi yang sudah mengurus KIA untuk anaknya coba tunjuk tangan,” tanya Bang Parlin kepada warga yang hadir, ternyata hanya beberapa orang saja yang mengangkat tangan.

Baca juga:  Sertijab Dilingkup Kodam I/BB, Pangdam : Sertijab Untuk Penyegaran Dan Tingkatkan Kinerja

“Nah, ini bukti kalau masih banyak warga yang belum mengurus KIA untuk anaknya. Ini mengapa bisa terjadi? Karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum tahu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Dinas Pendidikan Kota Medan melalui Agus Salim Pohan mengungkapkan, saat ini pemerintah pusat maupun Pemko Medan begitu gencar menggelontorkan bantuan pendidikan untuk pelajar. Bahkan, banyak juga orang tua yang menuntut agar anaknya mendapatkan bantuan pendidikan.

“Kenapa anak saya tidak dapat bantuan, sementara anak orang itu dapat. Tapi ketika mau diuruskan, ternyata data anaknya tidak lengkap. Umumnya akte kelahirannya tidak ada,” ungkap Agus.

Agus Salim Harahap juga menerangkan jika berkas anak tidak lengkap, maka si anak akan sulit untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Kesalahan sering terjadi di orangtua yang kurang proaktif mengurus Adminduk anaknya. Makanya, melalui sosialisasi ini kita imbau para orang tua untuk proaktif,” tegasnya.

IMG 20240826 WA0012 scaled

Ditempat yang sama, Siti Holijah Harahap mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengingatkan masyarakat akan pentingnya buku nikah sebagai persyaratan mengurus akte kelahiran.

“Syarat mengurus akte kelahiran itu wajib ada buku nikah. Jika tidak ada buku nikah, maka si anak nanti akan menjadi anak ibu, bukan anak ayah,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, bagi orang yang sudah tua juga masih bisa diuruskan akte kelahirannya.

“Bagi bapak ibu yang mau pergi umroh atau mau mengurus paspor, biasanya harus ada akte kelahiran. Masih bisa diurus akte kelahirannya. Jadi bisa datang saja ke kantor Disdukcapil,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Bang Parlin pun mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri Adminduk nya, sehingga tahu di mana kurangnya, dan di mana lebihnya dalam persyaratan untuk membuat Adminduk keluarganya.

“Ayo ibu-ibu dan bapak-bapak, bantu Pak Kepling dan Pak Lurah untuk menertibkan administrasi kependudukan,” ajak Anggota DPRD Kota Medan H. Parlindungan Sipahutar.

Acara yang di pandu Ir Haris Ricardo Sipahutar, diakhir acara itu Bang Parlin menyempatkan diri untuk membuka ruang tanya jawab kepada warga yang hadir dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta memberikan buah tangan kepada warga yang hadir dalam acara tersebut.

Laporan : Rahmadsyah

Tags: