REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan sejumlah poin penting revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin penting yang dipaparkan itu selain mengenai masa jabatan kepala desa (Kades) yang bakal ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pertimbangan dalam wacana revisi UU Desa itu antara lain mengenai kesejahteraan kepala desa. Selain itu juga tentang pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa yang hingga saat ini belum diatur secara jelas. Keberadaan perangkat desa yang statusnya tidak jelas juga bagian penting dalam revisi UU Desa.
“Banyak masalah yang harus dibenahi, pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam acara Catatan Demokrasi di tvOne, Senin (24/1/2023).

Gus Halim mengakui bahwa beberapa poin penting seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Padahal di sisi lain desa sudah menunjukkan prestasi yang luar biasa. Revisi UU Desa itu dalam rangka memperkuat peran desa setelah sembilan tahun terbukti mampu mengelola dana desa hingga Rp648 triliun sejak dana desa digulirkan oleh pemerintah pusat.
Gus Halim mengungkapkan bahwa saat ini dana desa terbukti mampu memberikan dukungan yang bagus bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Itu karena kepiawaian dan kemampuan kepala desa beserta perangkat desa dengan segala kondisi yang dihadapi berhasil meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM),” lanjutnya.

Berdasar data Indeks Desa Membangun sejak dana desa digelontorkan, jumlah Desa Mandiri meningkat dari 174 menjadi 6.238 Desa Mandiri.
Sedangkan Desa Maju menjadi 20.249 dari yang sebelumnya 3.068 Desa Maju, bahkan melebihi target RPJMN 2024 yang dipatok 5.000, tapi hari ini sudah 6.000.
“Ini menunjukkan bahwa kerja-kerja pemerintahan desa dengan kondisi yang sebegitu banyak dinamika, itu ternyata berhasil dengan baik dan infrastruktur desa juga luar biasa saat ini setelah digulirkan dana desa,” kata Gus Halim.
Setelah sembilan tahun UU Desa berjalan, banyak dinamika yang dipandang perlu untuk segera dicarikan solusinya. Di antaranya terkait pola hubungan kepala desa dengan perangkat desa, serta pemanfaatan dana desa di mana ada yang menginginkan diberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan improvisasi.
“Kemudian kesejahteraan kepala desa yang meminta dana operasional. Alhamdulillah diloloskan oleh bapak Presiden pada 2023 ini, kemudian pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang diharapkan lebih simpel,” pungkas.

Gus Halim menambahkan, Kemendes PDTT sudah meminta bantuan dan pendampingan dari BPKP agar tiga persen dari pemanfaatan ini tidak dibuat ad-cost pertanggungjawabannya.
“Tetapi dibuatlah lumpsum, karena ini operasional pemerintah desa,” tegasnya.
Turut hadir menjadi narasumber dalam acara diskusi ini antara lain politisi PDI Perjuangan, Aria Bima; politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah; pengamat politik, Boni Hargens; dan pakar hukum Tata Negara, Feri Amsari.
Sumber : Badriy/Kemendes PDTT
Tags: jakarta
-
Satgas TMMD Mulai Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Lako Akelamo Milik Bapak Andri Yamin
-
Ringankan Beban, Polsek Pondok Suguh Salurkan Bansos ke Warga Korban Kebakaran
-
Cegah Deman Berdarah, Babinsa Koramil Ponggok Aktif dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk
-
Ketum TP PKK: Perpres Nomor 99 Tahun 2017 Jadi Landasan Kuat Kebijakan Perencanaan Gerakan PKK
-
Jawa Barat Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Agustus Mendatang
-
Reskrim Polsek Kroya Amankan Spesialis Penipuan Gendam
-
Kapolres Pinrang dan Pemkab Pinrang Kunjungi Warga Terdampak Angin Kencang di Suppa
-
Polda Sumut Usut Dugaan Kerja Paksa di Tempat Binaan Pecandu Narkoba
-
Aksi Cepat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Wujudkan Keindahan Kampung Perbatasan Papua Satgas Yonif 123/RW Cat Ulang Gapura


