Oleh: Cannaz, Mantan Pekerja Televisi Nasional
REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Industri media di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar. Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat telah mengubah lanskap bisnis media, baik media cetak maupun televisi. Transformasi digital memang menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Namun di tengah perubahan tersebut, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan, yakni perlindungan terhadap hak-hak pekerja media.
Sebagai mantan pekerja media televisi nasional, saya melihat fenomena yang memprihatinkan. Sejumlah perusahaan media, khususnya televisi swasta, diduga semakin lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yang memasuki masa pensiun. Hak-hak pekerja berupa pesangon dan dana pensiun yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan justru kerap mengalami keterlambatan, ketidakjelasan, bahkan diduga terjadi penyimpangan dalam proses pembayarannya.
Beberapa pekerja televisi yang telah memasuki masa pensiun mengaku belum menerima pesangon mereka meski telah menunggu lebih dari tiga bulan. Kondisi ini tentu bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang telah mengabdikan diri selama belasan hingga puluhan tahun.
Ironisnya, terdapat praktik penilaian kinerja yang dilakukan menjelang masa pensiun dan dinilai memengaruhi besaran pesangon yang diterima pekerja. Pertanyaan mendasarnya, mengapa penilaian tersebut baru muncul ketika karyawan akan pensiun? Jika seorang pekerja dinilai memiliki kinerja buruk, bagaimana mungkin ia dapat dipertahankan bekerja selama bertahun-tahun hingga puluhan tahun?
Secara logika maupun prinsip ketenagakerjaan, penilaian kinerja seharusnya dilakukan selama masa kerja berlangsung, bukan setelah karyawan memasuki masa purnatugas. Terlebih, regulasi ketenagakerjaan tidak mengenal mekanisme pengurangan hak pesangon melalui penilaian sepihak yang dilakukan menjelang pensiun.
Perusahaan media sejatinya merupakan institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai idealisme, keadilan, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik. Namun nilai-nilai tersebut menjadi kontradiktif apabila perusahaan tidak mampu memberikan penghargaan yang layak kepada pekerjanya sendiri.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah terkait pengelolaan dana pensiun. Sejumlah pekerja mengaku diminta menandatangani surat kuasa agar dana pensiun yang seharusnya diterima langsung oleh penerima manfaat terlebih dahulu ditransfer ke rekening perusahaan. Setelah dana masuk ke perusahaan, pembayaran kepada penerima manfaat tidak dilakukan secara penuh dan sebagian sisanya baru dijanjikan akan dibayarkan dalam kurun waktu hingga dua tahun.
Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun. Padahal dana pensiun merupakan hak pekerja yang telah diatur dan diawasi oleh lembaga berwenang, termasuk regulator sektor keuangan.
Di sejumlah kasus, persoalan ini bahkan telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Instansi tersebut diketahui telah memberikan imbauan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada para pekerja yang telah pensiun. Namun hingga kini, masih terdapat kasus yang belum terselesaikan secara tuntas.
Melihat berbagai persoalan tersebut, sudah saatnya pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, turun tangan secara lebih serius untuk memastikan hak-hak pekerja media terlindungi. Jangan sampai keterlambatan pembayaran pesangon maupun dana pensiun yang terus berlarut-larut menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Selain itu, solidaritas antarpekerja, serikat buruh, organisasi profesi jurnalis, dan berbagai asosiasi media juga perlu diperkuat. Jangan sampai berbagai isu ketenagakerjaan di sektor media luput dari perhatian, sementara para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun justru harus berjuang sendiri untuk memperoleh hak-haknya.
Tulisan ini merupakan bentuk kepedulian dan kesadaran sebagai mantan pekerja media televisi. Sudah saatnya persoalan hak pensiun dan pesangon pekerja media menjadi perhatian bersama. Sebab, tidak ada alasan untuk membiarkan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terhadap para pekerja media terus berlangsung di negeri ini.
Tags: jakarta
-
Cek Pendistribusian Minyak Goreng Murah Bersubsidi, Ganjar Tinjau Eks Pasar Weleri
-
Panglima TNI Tinjau Puncak Arus Mudik Di Stasiun Pasar Senen
-
Sekjen Kemendagri Tegaskan Penerapan SPM untuk Kesejahteraan Rakyat
-
BI Mengaku sudah menyerahkan Jaminan Kemenkeu, Aneh 3 Surat Andri Tidak dijawab
-
Sekjen Dorong Pegawai Kemendagri Lakukan Percepatan Pembangunan Manajemen Talenta
-
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Talang Petai Salurkan Bibit Ternak Kambing ke Warganya
-
Luncurkan Program ‘Kita Tani Muda’ Semarang, Puan Beri Tiga Pesan untuk Petani Milenial
-
Dukung Percepatan Capaian Vaksinasi Kabupaten Mukomuko, Puskesmas Air Manjunto Gelar Serbuan Vaksinasi Di Desa Tirta Makmur Mukomuko
-
Asnan AP Rela Begadang di Pakansari Ikut Saksikan Ketangguhan Para Peserta Dush Run 2026
-
Kementerian Transmigrasi Terjunkan 10 Peneliti untuk Pemetaan Potensi Investasi di Kawasan Transmigrasi Buton Utara

