REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Tindak kejahatan atau tindak pidana tidak mengenal waktu dan tempat, serta bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, bahkan menimpa siapa saja. Oleh karena itu, apabila menjadi korban tindak kejahatan agar segera lapor ke pihak kepolisian, hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H., Senin (8/11/2021).
Meski kerap terjadi, nyatanya tak banyak korban tindak kejahatan atau pidana yang melaporkannya. Mereka cenderung memilih untuk membagikan kejadian yang dialaminya ke media sosial, dengan harapan banyak orang yang lebih waspada. Padahal, dengan menyampaikan laporan tersebut ke Polisi maka kejahatan tersebut bisa segera diselidiki.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat (korban), Polisi bisa memiliki informasi lebih detail tentang lokasi beroperasinya pelaku kejahatan itu. Polisi juga bisa mengetahui modus bahkan ciri-ciri pelaku, itu membuat petugas bekerja lebih cepat. Bukan tidak mungkin, nantinya Polisi berhasil menangkap para pelaku,” ucap Ipda Heru.
Namun apabila masyarakat (korban) lamban melapor atau bahkan enggan melapor, maka pihaknya akan kesulitan dalam mencari petunjuk, bahkan terkadang menyulitkan pihaknya untuk menindaklanjuti tindak pidana yang terjadi.
Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat agar berani melaporkan kejahatan yang menimpanya ke kantor Polisi sesegera mungkin.
“Jangan kalau menjadi korban kejahatan hanya memposting kejadian yang dialaminya di media sosial, segeralah laporkan ke kantor Polisi terdekat,” imbaunya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Latihan Cyber Super Garuda Shield 2026 Perkuat kemampuan Pertahanan Siber Gabungan
-
Pemerintah Lakukan Dialog dengan Masyarakat Gili Trawangan Terkait Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan
-
Kesbangpol Kabupaten Bogor Meningkatkan Sinergitas Antar Ormas Dan LSM
-
Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
-
Jelang Hari Musik Nasional 2026, Cita Svara Indonesia Serukan Kedaulatan Musik RI di Negeri Sendiri
-
Kepala BSKDN Kemendagri Pacu Kabupaten Fakfak Tingkatkan Inovasi
-
Antusias Dandim 0428/ MM Letkol Czi Rinaldo Rusdi SIP Tonton Pertandingan Bola Bupati Cup 2022
-
Laksanakan UU Nomor 21 Tahun 2008, Wapres: UUS Harus Lakukan Spin-Off
-
Pasal Menghina Peradilan, Barbalina Matulessy: Pasal RUU KUHP Perlu Dikaji Secara Mendalam
-
Tinjau Vaksinasi Serentak 31 Titik di Sumut, Kapolri Pastikan Target Presiden Jokowi Tercapai


