Jaga Kelestarian Alam, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Kawasan Pariwisata Kepulauan Karimunjawa

IMG 20220916 WA0024

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Karimunjawa untuk mendukung penanganan persampahan kawasan pariwisata di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Keberadaan TPA Sampah Karuimunjawa ini mendukung kelestarian lingkungan kawasan Kepulauan Karimunjawa yang terkenal dengan pesona wisata taman laut.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan prasarana dan sarana penunjang pariwisata yang dilakukan Kementerian PUPR di Kepulauan Karimunjawa ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata di bidang sanitasi.

“Di manapun tempat pariwisata yang dibangun tidak ada yang datang kalau tidak bersih. Untuk itu fasilitas sanitasi dan air bersih sangat penting,” kata Menteri Basuki.

Pembangunan TPA Sampah Karimunjawa dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan anggaran APBN senilai Rp15,4 miliar. Konstruksi TPA dikerjakan oleh kontraktor PT Permata Anugerah Yalasamudra sejak 14 Juni 2021 dan telah selesai Desember 2021.

TPA Sampah Karimunjawa dibangun di Dukuh Alang –Alang dengan luas 10.097 m2 yang merupakan lahan aset Pemerintah Kabupaten Jepara. Dukungan infrastruktur diberikan Kementerian PUPR meliputi pekerjaan landfill, Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), bangunan pendukung (jembatan timbang, rumah genset, pos jaga, kantor pengelola, dan sebagainya), akses atau jalan operasional, saluran drainase, penyediaan air bersih, dan infrastruktur lainnya.

IMG 20220916 WA0025

Saat ini infrastruktur TPA sampah telah diserah kelolakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, sedangkan serah terima aset masih dalam proses pengajuan kepada Kementerian Keuangan. Di lokasi TPA sampah terdapat bangunan Pemilahan Daur Ulang (PDU) yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020, sehingga sampah yang dibuang ke TPA diharapkan sudah tereduksi terlebih dahulu.

Baca juga:  Gelar Rakernis, Kadiv Humas Paparkan Tantangan Polri di Era Digital

Pembangunan TPA sampah dilakukan dengan mengembangkan sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga akan lebih ramah lingkungan. TPA Sampah Karimunjawa memiliki kapasitas tampung 35 m3/hari dengan proyeksi timbulan sampah yang terangkut mencapai 9-15 m3/hari atau setara 3,82-6,37 ton/hari, sementara blok cell sanitary landfill memiliki kapasitas 10 ton/hari dengan umur rencana minimal 5 tahun.

Kepala BPPW Jawa Tengah Cakra Nagara mengatakan tantangan yang dihadapi selama masa pembangunan di antaranya terdapat fenomena angin musiman sekitar bulan Agustus dan Oktober yang diikuti gelombang laut tinggi. Hal ini menyebabkan aktivitas transportasi laut tidak dapat beroperasi secara normal. Tantangan lainnya adalah kondisi geografis Kepulauan Karimunjawa yang berbukit-bukit dengan jenis tanah cenderung keras serta tidak adanya material alam yang dibutuhkan, sehingga material utama harus didatangkan dari luar pulau.

“Pandemi Covid-19 yang saat itu telah sampai ke Pulau Karimunjawa juga menjadi tantangan dalam pembangunan TPA. Pengetatan dan pembatasan penyebrangan pada transportasi laut oleh pihak berwenang berdampak pada kelancaran perjalanan material, pekerja dan peralatan,” kata Cakra Nagara.

Dengan dibangunnya TPA Sampah Karimunjawa diharapkan penanganan terhadap persampahan di kepulauan, terutama kawasan-kawasan pariwisata Karimunjawa dapat tertangani. Kebersihan lingkungan permukiman dan kesehatan penduduk maupun wisatawan juga terjaga karena sampah tidak lagi dibuang secara sembarangan. Karimunjawa merupakan suatu wilayah kepulauan yang terdiri dari 27 pulau-pulau kecil, di mana 5 pulau berpenghuni dan sisanya tidak berpenghuni. Kawasan kepulauan ini menjadi bagian administratif dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (*)

Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tags: