REAKSIMEDIA COM | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 dari 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka I Dwi Rizky Nurhidayah alias Tekek bin Sarjiono dan Tersangka II Nurul Fauzin als Jembot bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP
2. Tersangka I Joni Afrizer bin Rinaldi pgl Jon dan Tersangka II Adil bin Awaludin alias Adut dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Karel Dimara dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Feliciano Vong Kopong dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Aprilia Amanda alias Lia binti Misran dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Hendra Saputra bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka Hendro Adrianto bin (Alm.) Rudy Yugono dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka I Hendra Alias Cino bin Haznan dan Tersangka II Rio Androva pgl Rio bin Syafri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Laporan : Hotma
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Razia Masker Dengan Mengedepankan Konsep Keamanan Lingkungan Di Pasar Punggur Cegah Penyebaran Covid-19
-
Secara Year on Year Inflasi Kota Sukabumi April 2024 Sebesar 2,88 Persen
-
Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan Untungkan Prospek Transformasi Transmigrasi
-
Demi Tertibnya Aksi Unras, Polres Gowa dan Jajaran Berikan Pelayanan Pengamanan Kepada Pengunjuk Rasa
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Th.2024
-
Berkas Penyelesaian Sengketa PWI Diserahkan ke Kapolres Jakarta Pusat
-
DeAr Gelar Sosialisasi UU Kesehatan Jiwa dan Pengobatan Gratis
-
Pemda Kabupaten Pinrang Menggelar Pisah Sambut Kapolres
-
Pileg 2024, Suhud Jaya Kusuma Optimis Kantongi 5200 Suara di Dapil Satu Kota Sukabumi
-
Berpakaian Adat Dayak, Halim Iskandar Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan Secara Virtual



