REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Senin 02 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Tersangka JALALUDIN alias UTUH JALAL bin ABDUL GANI dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ARDIANSYAH alias APAI bin MIHAD dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
UMKM Harus Naik Kelas, Wapres Minta Ada Pengawalan Kemitraan dengan Usaha Besar
-
Hari Kesaktian Pancasila, Sinergitas Pemkab Pinrang TNI–Polri Tetap Solid Bupati Pinrang Didaulat Inspektur Upacara
-
Dikira Meninggal Terpapar Covid, Ternyata Mabuk Miras
-
Lomba Renang Militer Yonif Raider 100/PS
-
Dukung Pembangunan, Danramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Musrenbang Distrik Mimika Timur Jauh
-
Tiga Balai Pengembangan Kompetensi Kementerian PUPR Terima Sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan Pemerintah Tahun 2021
-
Jajaran Divhumas Polri Laksanakan Anjangsana ke Jend. Pol (Purn) Da’i Bachtiar
-
Kota Sukabumi Berprestasi Meraih Penghargaan Terbaik Penyusunan RKPD, Berkah HUT ke 108
-
Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Polres Bogor Amankan Barang Bukti Ganja Seberat 6,03 KG dan Berbagai Jenis Narkotika
-
Polri Sisir Lokasi Desa Diduga Terisolir Pakai Helikopter dan Drone





