REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Rabu 02 Juni 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik 30 (tiga puluh) Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang telah berkerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas.

Maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks, selain itu Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara.
Jaksa Agung RI berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang, dan yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.

Jaksa Agung RI juga berharap para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini, dan dalam masa pandemi ini banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19, tentunya kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa Agung RI menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum, oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.
Selain itu jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara.
Mengakhiri pengarahan, Jaksa Agung RI meresmikan Aula Jaksa Agung Ismail Saleh pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum setelah selesai dilakukan renovasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyampaikan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan 2 (dua) orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 (enam puluh empat) peserta dengan hasil 45 (empat puluh lima) lulus, 15 (lima belas) tidak lulus, dan 4 (empat) tidak hadir karena berhalangan.
Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 (empat puluh lima) peserta yang lulus, diangkat 30 (tiga puluh) orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.
Seusai dilantik, 30 (tiga puluh) orang Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan pernuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.
Pelantikan dan Pengarahan Jaksa Agung RI kepada Anggota Satgassus P3TPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Laporan : Suryadi
Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: jakarta
-
Kebut Pembangunan Desa, Pemdes Tirta Mulya Mulai Pelaksanaan Pembangunan Fisik DD Tahap 1 2024
-
Bupati Tapanuli Selatan Lakukan Monitoring Persiapan Pilpres dan Pileg 2024
-
Hadiri Penilaian Akreditasi Puskesmas Muara Tais, Bupati Tapsel : Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
-
Menhan RI Resmikan Sekolah SePa PK TNI di KODIKLAT TNI
-
Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Jepara ungkap Kasus Mayat dalam Karung
-
Pertemuan Bilateral dengan Finlandia, Menteri Basuki Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN
-
Peduli Dengan Generasi Bangsa, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bekali Wasbang Sembari Bergurau Dan Bagikan Snack Kepada Anak-Anak
-
Dua Hari Pasca Pembunuhan, Polisi Ringkus Empat Terduga Pelaku di Gowa
-
Polda Metro Periksa 14 Saksi Dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
-
Kalapas Narkotika Nusakambangan Bahas Persiapan Kegiatan “SATRIYA SANCAYA KARYADHIKA”

