REAKSIMEDIA.COM | Tangerang – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Sucipto, seorang Purnawirawan TNI berpangkat Mayor, masih bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Sidang yang digelar Senin (6/11/2023), beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Sucipto yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Aller Siagian & Partner.
Dalam pledoi yang disampaikan, tim kuasa hukum menyampaikan beberapa poin pembelaan terdakwa.
Pertama menegaskan bahwa Terdakwa Sucipto bin alm Surono tidak pernah melakukan perlawanan hukum dan tidak pernah di hukum.
Kedua, membebaskan dan mengurangi hukuman menjadi 6 bulan hukuman pidana sebagaimana tuntutan dari JPU.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Terakhir, beban biaya kepada negara.

Terkait pledoi yang sudah disampaikan, istri Sucipto, Endang Mujiarti menegaskan jika sang suami adalah korban, dan bukan yang selama ini dituduhkan kepadanya, sebagai pelaku penganiayaan.
“Suami saya adalah korban, yang mana suami saya dipukul seperti binatang sampai berdarah-darah. Saya sendiri yang memisahkan. Tidak ada orang lain. Orang tua saya sendiri juga sudah tua tidak bisa membantu saya. Saya yang jadi saksinya yang memisahkan. Orang-orang yang memukulin suami saya lebih dari 12 orang. Bagaimana sampai sekarang suami saya dipenjara sudah 6 bulan tanpa ada kepastian hukum.” ujar Endang Mujiarti, ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (6/11/2023).
Endang meyakini jika para pelaku berusaha untuk memenangkan kasus ini dengan berbagai cara. Namun dia mengaku tak gentar menghadapinya.
“Mereka yang bersalah berusaha untuk bisa menang. Tapi saya percaya saya bisa menang. Kalau saya tidak bersalah kenapa harus takut. Saya hanya cari keadilan untuk suami saya. Sudah 6 bulan dia dipenjara ada kesalahan apa? Mereka yang merasa bersalah dan takut akan mendapatkan resiko atas perbuatan mereka.” tegas Endang Mujiarti.
Endang Mujiarti meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang untuk bisa menegaskan keadilan terhadap sang suami. Dia pun berharap pada sidang putusan Rabu (8/11/2023) Majelis Hakim bisa memutus bebas suaminya.
“Saya mau saat ketuk palu suami saya harus bebas karena sudah 6 bulan suami saya di penjara. Tidak ada lagi lebih atau kurang. Kalau keadilan ini masih ada masih ada di negara kita mudah-mudahan itu bisa walaupun bagaimanapun Hakim dan jasa itu adalah harapan kita untuk mendapatkan keadilan.” imbuhnya.

Terakhir, jika putusan bebas untuk sang suami tak diberikan, Endang Mujiarti meminta bantuan hukum kepada Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD.
“Mohon Pak Mahfud tolong kami. Kami hanya purnawirawan yang tidak bisa apa-apa. Bapak baru purnawirawan satu tahun sudah mengalami hal seperti ini. Tolong bantu kami untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak memandang dari suku dan Ras apa. Tapi kalau mereka sudah mengeroyok suami saya, tolong beri saya keadilan.” tandasnya.
Kuasa hukum Sucipto dari kantor hukum Aller Siagian & Partner menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya itu.
Kejanggalan tersebut, pertama ada unsur pemaksaan kasus ini ditingkatkan dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan.
“Sebenarnya kasus ini hanya dipaksakan untuk ditingkatkan ke penyidikan dan ke Jaksa. Karena kasus ini berawal bulan Oktober 2022 dan sekarang kan bulan Oktober 2023, sudah satu tahun. Dan mulai proses penyidikannya itu pada bulan Juni 2023 ini.” ujar Aller Siagian, kuasa hukum Sucipto.
“Perlu kami sampaikan juga dalam keterangan saksi Gunawan Sanjoyo dan Mustofa mengatakan, dalam BAP-nya di kantor Polisi dan Kejaksaan dalam persidangan menyatakan saksi Inderajani diinjak perutnya beberapa kali oleh terdakwa padahal dari pengakuannya korban tidak ada menyatakan diinjak perutnya dan itu sangat disayangkan dalam keterangan.” ungkap Aller.
Aller juga menyayangkan sikap Jaksa yang mempertimbangkan hal tersebut.
“Jaksa tidak mempertimbangkan hal itu, sehingga klien kami dituntut Pasal 351 terkait penganiayaan dan kami akan tetap berjuang sampai akhir keputusan untuk 3 hari lagi atau mungkin 4 hari depan.” bebernya.
Selain itu ada juga kejanggalan dalam soal visum yang dilakukan korban. Menurut Aller dan Albert visum yang dilakukan mereka memiliki rentan waktu yang lama dengan kejadian.
“Soal visum, kejadiannya tanggal 11 Oktober 2022 dan korban, saksi Indrajani itu baru divisum tanggal 15 itu juga di rumah sakit EMC Tangerang. Visum itu dilakukan hari itu juga saat terjadi penganiayaan. Kalau sudah melewati 24 jam itu sangat dipertimbangan bahwa ini bukan ada tidak kekerasan apalagi lewat sampai berapa hari. Nah itu kan kita enggak tahu itu luka apa. Lagipula pihak-pihak yang merasa korban, dalam posisi dia merasa luka masih bisa beraktivitas. Mestinya visum itu sudah beberapa hari.” terangnya.

Ada pula dugaan unsur balas dendam terhadap Terdakwa Sucipto oleh para pelaku, sebagaimana pemeriksaan berkas-berkas perkara oleh tim kuasa hukum.
“Kami simpulkan bahwa yang menjadi korban adalah justru terdakwa (Sucipto). Karena dia dikeroyok oleh beberapa orang. Yang kami kaget adalah salah satu pihak yang mengeroyok dia ini dulu pernah di proses hukum oleh pihak si terdakwa. Artinya ada dugaan kuat ini ada unsur balas dendam dan justru ketika kami memeriksaan berkas itu salah satu saksi ini yang kita anggap punya unsur dugaan balas dendam, yang paling getol lakukan tindakan brutal terhadap Sucipto. Nah ini yang kemudian kami temukan untuk bisa dipahami Hakim. Ini tidak ada unsur kekerasan dari pihak ini terdakwah justru terdakwalah yang menjadi korban kebrutalan oleh pihak mereka nah ini yang akan kami sampaikan terus dari persidangan ini selanjutnya kita terus sampaikan kepada Hakim untuk melihat masalah ini secara riil dan utuh bahwa kami tidak terima kalau Pak Sucipto harus mengalami atau terkena masalah hukum padahal sebaliknya dia korban.” tutupnya.
Diberikan sebelumnya, Sucipto dikeroyok massa yang menyebabkan hidungnya harus di operasi, peristiwa di Perumahan Taman Jaya Cipondoh Kota Tangerang, berlangsung pada hari Selasa (11/10/22).

Kejadian pengeroyokan saat Sucipto yang pernah juga menjabat ketua RW di Perumahan Taman Jaya Cipondoh Kota Tangerang, meminta penjelasan kepada salah seorang Sekuriti, yang sedang menutup akses jalan kampung ke Perumahan. Tetapi entah kenapa tiba-tiba sudah banyak orang di lokasi, dan ia dikeroyok.
Atas peristiwa tersebut Sucipto yang juga Purnawirawan TNI berpangkat Mayor, melapor ke Polda Metro Jaya dengan no laporan STTLP/B/5161/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian dilimpahkan ke Polrestro Tangerang Kota.
Laporan : Ria Satria
Tags: tangerang
-
Kapolri Sebut Peran Tokoh Lintas Agama Bantu Percepatan Vaksinasi di Labuan Bajo
-
Rutinitas Briefing Sebagai Sarana Saling Berbagi
-
Kapolri Luncurkan Bantuan 1.000 Oksigen Konsentrator Bantu Warga Yang Terpapar Covid-19
-
Kunjungan Kerja Di Wilayah Merauke, Pangdam XVII/Cenderawasih Resmikan Pembangunan Gereja Di Wilayah Perbatasan RI-PNG
-
Assesment Pelaksanaan Program gerakan Kota Padang Sidempuan menuju Smart City
-
Dibina Usai Diamankan Bawa Busur, Kapolsek Bajeng Ajak Puluhan Remaja ini Sholat Berjamaah
-
Wapres Apresiasi Penyelenggaraan KTT Liga Arab
-
Jaga Kamseltibcarlantas, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Lalulintas Pagi Hari
-
Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital “Passobis” yang Mencatut Nama Pejabat Kodam
-
Retreat Kepala Daerah Di Magelang, PLN UIT JBT Siagakan Petugas 24 Jam Siap Kawal Sistem Transmisi Andal





