REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Bagi orang tua yang memiliki anak usia remaja atau masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) diminta untuk melarang putra dan putrinya mengendarai kendaraan sepeda motor. Karena selain belum masuk umur untuk mendapatkan SIM, mereka dianggap masih labil sehingga saat berkendara bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., Kamis (18/11/2021)
“Anak dibawah umur sebaiknya dilarang mengendarai kendaraan. Hal inilah yang wajib menjadi perhatian bagi orang tua, karena dengan adanya pengawasan orang tua, laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur dapat dihindari,” ujarnya.
AKP Harman pun mengakui, saat ini mash banyak orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi anak-anaknya yang masih dibawah umur membawa kendaraan sendiri.
“Berkendara bukan sekedar memutar gas dan langsung jalan, tapi disitu juga ada pengambilan keputusan, memutuskan kecepatan itu seperti apa, mendahului orang itu bagaimana. Jadi para orang tua harus berperan untuk melarang putra putrinya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri di jalan,” imbaunya.
Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih dibawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Peringati Hari Pahlawan, Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Laksanakan Ucapara dan Pawai Budaya di Perbatasan
-
Maknai Tangkap Tangan Yang Dilakukan KPK Terhadap Ade Yasin Bupati Bogor.
-
Ingin Buat Perubahan Untuk Memajukan Desa Arah Tiga, Pengacara Muda Mendaftarkan Diri Jadi Calon Kades
-
Jatim Butuh 4,2 Juta Dosis untuk Vaksin Kedua, Ketua DPD RI Minta Pasokan Dipercepat
-
Personel Kodim 1714/Puncak Jaya Bantu Warga Padamkan Kebakaran Ruko di Pasar Kota Baru
-
Sidik Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Polisi Temukan Tanda Kekerasan Saat Otopsi
-
Berkas Perkara Oknum Kepala Dinas bersama 7 Orang Tersangka Kasus Narkoba di Gowa Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Jelang Idul Fitri, Polres Pinrang berikan 476 Zakat Fitrah ke panti Asuhan
-
Bhabin Desa Jambuluwuk Polsek Ciawi Polres Bogor Cek dan Kontrol Poskamling
-
Personel Polsek bersama Bhayangkari Ranting Tinggimoncong Berbagi Takjil ke Pengendara