REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Jelang pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Tengah, beberapa jam lagi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat, Jumat (2/7/21), Pukul 19.00 Wib, hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV swasta, di Ruang Kerja Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan Covid 19 ini, memang tidak cukup hanya Pemprov Jateng dan Pemda saja, serta TNI Polri. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.
Peran masyarakat, Lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi Covid 19 ini. Karena, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama itu.
“Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, kepolisian Polda Jawa Tengah, akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini,” jelas Luthfi.
Hal ini dilakukan, kata Luthfi, dikarnakan mereka tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol saja. Akan tetapi, harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.
“Meninggat Covid 19 di Jateng semakin meningkat, Kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid 19 ini. karena Mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja,” kata Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng juga mengungkapkan, terkait tindakkan tegas polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Luthfi juga meminta kepada semua pemkab agar membuat perda Covid 19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.
Masih kata Kapolda Jateng, Perda yang ada saat ini, baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda perwali dan Perbub. Untuk itu, ia meminta kepada Pemda dan dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.
“Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut,” ungkapnya.
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar dirumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T.
Laporan : Suryadi
Sumber : Humas Polda Jateng
Tags: semarang
-
Sinergi Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Wilayah Hukum Polsek Caringin Polres Bogor Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
-
Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus Ciduk Pengedar Sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta
-
HIPPER Indonesia: IKN Dapat Menjadi Pendorong Peningkatkan Taraf Pendidikan Kaltim
-
Kapolsek Biringbulu Polres Gowa Menghadiri Pengangkatan Dan Pelantikan Badan Perangkat Desa Baturappe
-
Satgas Yonarmed 1 Kostrad Ramaikan Perayaan Idul Adha Di Daerah Penugasan
-
Pj. Walikota Padangsidimpuan Kukuhkan Pengurus Pengajian Al – Ikhlas Periode 2023 – 2028
-
Jangan Lupakan Darma Bhakti dan Andil Besar Polri Tangani Covid-19
-
Mulyanto Minta Presiden Jokowi Evaluasi Keberadaan BRIN
-
Lepas Ribuan Mahasiswa KKN UGM, Gus Halim Ajak Tingkatkan SDM Desa Lewat Program KKN
-
Brigjen TNI Marinir Nawawi Dansatgas Anti Mafia Tanah Amankan 10 Triliun Aset TNI, Panglima TNI Berikan Apresiasi

