REAKSIMEDIA.COM | Depok – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 satuan kerja Polri. Penganugerahan itu diberikan dalam apel pengamanan tahap pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih.
Adapun apel digelar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). Apel ini dipimpin langsung Jokowi.
Dalam apel ini, Jokowi memberikan langsung tanda kehormatan tersebut ke perwakilan dari masing-masing tujuh satker Polri. Tanda kehormatan Nugraha Sakanti merupakan penghargaan bagi kesatuan di lingkungan Polri yang telah berjasa dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
Adapun tujuh satker yang akan menerima tanda kehormatan Nugraha Sakanti 2024 ialah:
– Korbrimob Polri
– Bareskrim Polri
– Baharkam Polri
– Korlantas Polri
– Divhubinter Polri
– Densus 88 Anti Teror Polri
– Pusdokkes Polri
Dalam acara ini, Jokowi juga mendapat penganugerahan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri. Jokowi juga diangkat menjadi warga kehormatan Brimob. Penghargaan itu diberikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tags: Depok
-
Ny Renzi Santiaji, Kapolres Pinrang; Ketua Dan Pengurus Bhayangkari Pinrang Gelar Tausiah Untuk Lebih Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT
-
Kinerja Dan Berdedikasi Sangat Baik, 4 Relawan Tim Vaksinator Klinik Medika Bhayangkara 12 Polres Mukomuko Terima Penghargaan
-
Kejaksaan RI Telah Memberhentikan TIDAK DENGAN HORMAT Sebagai PNS Terhadap Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH. MH
-
Atasi Backlog, Kementerian PUPR Berikan Subsidi sebanyak 222.586 Unit Rumah pada TA 2022
-
Di depan Ribuan Pengurus LDII, Ini Tausiah Kebangsaan Waketum MUI
-
Manunggal dengan Rakyat, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Bangun Rumah Warga Perbatasan
-
Warga Binaan Meninggal Dunia, Bhabinkamtibmas Desa Palladingang Gowa Melayat ke Rumah Duka
-
Polres Tanggamus Gelar Donor Darah Sambut HUT ke 51 Korpri
-
Awali Tugasnya Sebagai Dandim Kab. Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto Sambangi Tokoh Agama dan Pemerintahan
-
Pembangunan RTLH TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula Masuk Tahap Plester Dinding