REAKSIMEDIA.COM | Bandung – Sempat viral di media sosial terkait adanya oknum preman memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang – Buah Batu. Seorang pria berinisial E berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar Karena dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan preman yang ancam sopir bus TMP.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat,(8/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
“Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Sabtu,(9/4/2022).
Dirinya menjelaskan tersangka E tidak hanya mengancam, dimana juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC.
“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,”ujarnya.
Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung Polda Jabar.
Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu,(9/4/2022) di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka E dilanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak – pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.
“Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana,”ujar Kusworo.
Sementara Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana menjelaskan jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur AKAP (Antar Kota Antar Propinsi). Dimana ijin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jawa Barat.
“Di Kabupaten Bandung sendiri ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Dimana Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka – Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah – Bandung Elektronik Center (BEC)”, kata Iman.
Iman menambahkan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat. Hari ini sedang di komunikasikan oleh pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Tags: bandung
-
A. Ichsan Aswad Putra Iwan; 12 Kecamatan Sahabat Muda Iwan Sudirman Bersama Pelaku UMKM Siap Menjemput Kemenangan “BERIMAN”
-
Satlinmas Bara Baraya Utara bersama dengan Satgas RAIKA Kecamatan Makassar menyambangi Barut dan Bartim
-
Kapuspen TNI: Audit Kinerja Mutlak Diperlukan Untuk Mewujudkan TNI Yang Kredibel
-
Tolak SKB Dicabut, Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Mengadu ke Ketua DPD RI
-
Meriahnya Final Turnamen Bola Voli Kodim 1710/Mimika Dalam Rangka HUT Ke-78 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2023
-
Polres Gowa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, ini Arahan Kapolres
-
Setahun Bergelimang Prestasi, Jonny Sirait Puji Kinerja Bupati Rudy Susmanto
-
Gelar Razia, Ditresnarkoba Polda Jateng Tutup Tempat Hiburan yang Tak Patuhi Jam Operasional
-
Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Peduli Kesehatan Warga Perbatasan melalui Pengobatan Door To Door
-
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya





