REAKSIMEDIA.COM | Bandung – Sempat viral di media sosial terkait adanya oknum preman memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang – Buah Batu. Seorang pria berinisial E berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar Karena dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan preman yang ancam sopir bus TMP.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat,(8/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
“Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Sabtu,(9/4/2022).
Dirinya menjelaskan tersangka E tidak hanya mengancam, dimana juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC.
“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,”ujarnya.
Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung Polda Jabar.
Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu,(9/4/2022) di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka E dilanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak – pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.
“Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana,”ujar Kusworo.
Sementara Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana menjelaskan jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur AKAP (Antar Kota Antar Propinsi). Dimana ijin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jawa Barat.
“Di Kabupaten Bandung sendiri ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Dimana Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka – Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah – Bandung Elektronik Center (BEC)”, kata Iman.
Iman menambahkan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat. Hari ini sedang di komunikasikan oleh pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Tags: bandung
-
Kodim 1710/Mimika Lakukan Sidak HP Prajurit Untuk Cegah Pelanggaran Judi Online
-
Pengrusakan Motor Hingga Terusir dari Rumah. Kades Wadas Jelaskan Teror yang Dialami Warganya
-
Komisi II DPRD Kota Sukabumi Berharap Usulan Masyarakat Dalam Musrenbang 2023 Semua Terealisasi
-
Aktor R Pemeran Rangga dalam sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” Jalani Rehabilitasi di Lido Sukabumi Jabar
-
Tim Buser Reskrim Polsek Pagutan Amankan Pelaku Penganiayaan di Sebuah Kos-Kosan
-
Ketum IKKT PWA Coba Kerajinan Sulam Ktistik di IKKT Cab. 11 Paspampres
-
Dukung PPKM Level 3 Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Serta Staff Gelar Operasi Yustisi Bersama
-
Film AGAPE: The Unconditional Love Tayang September 2025, Angkat Kisah Cinta Tanpa Syarat yang Menyentuh Hati
-
Presiden Jokowi Buka Rapimnas KADIN Tahun 2022
-
Disdukcapil Kabupaten Bogor Masuk 50 Daerah Terendah Cakupan Akta Kelahiran, Dirjen Zudan Turun Tangan

