REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Tersangka tersebut berinisial NR itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah yang mengatakan NR menipu korbannya berinisial NN (35) asal Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, pada saat itupun N R menyanggupi permintaan NN tersebut.
“Korban saudari NN, umur 35 tahun, pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab,” jelas AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/08/22).
Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp. 20 juta, jika tidak jadi berangkat.
Akhirnya korbanpun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil.
” Saudara NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar 20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat,” lanjut Dedy
” Seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air,” Sambung AKBP Dedy Darmawansyah
” Ada dua tersangka yang kita tetapkan yang satu masih menjadi DPO, saudara SM dan saudara NR ini perannya yang merekrut kerja ke luar negeri,” ulasnya.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2 juta.
” Untuk keuntungan belum didapat karena sampai disana sikorban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung 2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal,” ucap Bayu.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
” Ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Iptu Bayu
Laporan : Suryadi
Sumber : Bid Humas Polda Jabar
Tags: sukabumi
-
Polisi Disiagakan di Lokasi Wisata Hingga Makam Antisipasi Kemacetan
-
Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Tenjo Sambang dan Monitoring Wilayah Wujud Kemitraan
-
Berkat Kerja Cepat Pihak Polsek Ciampea Bersama Resmob Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Terjadi Jumat Lalu Di Pasar Ciampea
-
Seorang Laki-Laki Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api saat Melepas Burung Merpati di Dekat Rel
-
Kapolsek Bontonompo Terima Kunjungan dari PPK Kecamatan, ini yang Dibahas
-
Film “Start Up Never Give Up” Produksi Amazing Grace Production Bekerja Sama Dengan Yarfi Dan BNN Siap Tayang Di Seluruh Bioskop Indonesia
-
Inilah Pesan Kapolri dan Panglima TNI kepada Capaja TNI-Polri
-
Polsek Babakanmadang Bersama Tim Gabungan Masih Terus Lakukan Pencarian Korban Longsor di Desa Sentul Kabupaten Bogor
-
Peringatan HUT RI ke 78, Kecamatan Air Manjuto Berikan Cenderamata Kepada Pejuang Kemerdekaan
-
Pengalaman Haji Sulit Terulang, Kang Fahmi : Fokus Niat Lillahi Ta’ala




