Kajari Mukomuko Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Kejaksaan Negeri Mukomuko bersama sejumlah Forkompimda Kabupaten Mukomuko menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, di Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rabu (30/3/22).

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH pada kegiatan menyampaikan,” pemusnahan Barang Bukti hasil Kejahatan ini sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ditahun 2020 dan 2021, yang salah satu amar putusannya memerintahkan agar barang bukti hasil kejahatan berupa Narkoba, HP, senjata tajam, tojok dan eggrek, senpi dan pakaian dirampas untuk dimusnahkan,” paparnya.

Lebih lanjut Kajari Mukomuko mengatakan,” pemusnahan barang bukti ini setiap tahun kita lakukan, dan barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini diantaranya adalah Narkotika 7 perkara, pencurian 6 perkara, persetubuhan terhadap anak 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, dan untuk barang bukti Narkotika terbanyak terbanyak pada perkara atas nama terdakwa saf dengan narkotika jenis ganja barbuk sebanyak 314 ribu 71 gram,” ungkap Kajari.

” Kami berharap, atas perkara perkara terbanyak yang dimusnahkan pada hari ini yakni perkara Narkotika, kami menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko untuk manjauhi narkotika, kami berkomitmen untuk memberantas dan mencegah terjadinya peningkatan perkara Narkotika, juga untuk perkara persetubuhan anak, kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan pengadilan agar perkara ini jangan sampai terjadi lagi dan meningkat perkaranya, kami terus menghimbau masyarakat, agar kedepan jangan sampai terjadi lagi persetubuhan anak dibawah umur, karena perbuatan tersebut sangat dilarang dan ada Undang Undang nya,” tegas Kajari.

Untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi Hukum kepada masyarakat, Kajari Mukomuko tetap melakukan edukasi terkait pemahaman dan memberikan pencerahan Hukum kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami hukum sehingga bisa semaksimal mungkin untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” setiap tahun kita dari Kajari Mukomuko ada program kepada masyarakat, seperti Jaksa Menyapa, Jaksa masuk sekolah, dengan kegiatan ini kita memberikan himbauan agar jangan terjadi kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, juga himbauan serta edukasi kepada anak anak sekolah ditingkat SMP dan SMA agar lebih menjaga pergaulan sosial yang perlu dibatasi, sehingga bisa terhindar dari pergaulan bebas yang bisa berakibat buruk bagi diri sendiri, dan saya himbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan persetubuhan kepada anak karena ancaman pidananya minimal 5 tahun,” Himbau Kajari.

Baca juga:  Tiba di Kapuang Sakti Ratau Batuah, Pemkab Mukomuko Sambut Penuh Sukacita Dr Idham Kholid SH MH di Balai Daerah

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH, Asisten 1 DR.Abdyanto, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH, Dandim 0428/MM Letkol Czi Rinaldo Rusdy SIP, Ketua PN Mukomuko Mooris M Sihombing SH MH, Waka 2 DPRD Kabupaten Mukomuko, Kasat Lantas AKP Fery Oktaviari Pratama SIK MH, Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto SE, Sat Reskrim Polres Mukomuko Ipda Kurtani, dan jajaran Kajari Mukomuko serta Ketua PWI Mukomuko Budi Hartono SH.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: