REAKSIMEDIA.COM | Semarang – Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus bergulir setelah GWS sebagai terduga pemerkosa.
Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, dia menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi.
Lebih lanjut, GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.
Terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.
“Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” terang Kabidhumas saat wawancara, Rabu (26/1).
Dirinya berharap agar pihak GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.
“Kita dan masyarakat
tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya.
Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” harap Kabidhumas.
Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.
“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” kata Kabidhumas.
Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.
Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.
“Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap Kabidhumas. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: semarang
-
Sistem Diperbaiki, PPDB Online Jalur Zonasi Diperpanjang Dengan Tahapan
-
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Investasi
-
Pemko, Bersama TNI/Polri Gelar Operasi Yustisi Gabungan di Wilayah Kota Padang Sidimpuan
-
Menjelang Satu Abad, PSHT Menggelar Kejuaraan Pencak Silat Piala Menpora RI
-
Peringatan Hari R.A.Kartini Ke-144 Di Kota Padangsidimpuan Cukup Meriah
-
Kadet Unhan RI Raih Penghargaan Silver Prize dan Special Award dari Romania di IPITEx Thailand Inventors Day 2024
-
Bhabinkamtibmas Desa Sukahati Wilayah Hukum Polsek Citeureup Berikan edukasi TPPO dan Bullying dan Himbauan Kamtibmas
-
Generasi Muda PUPR Datangi TPA Bantargebang, Kementerian PUPR Dorong Program Bijak Kelola Sampah Bareng Waste4Change
-
Harlah ke-57 Ponpes Al-Islam Ponorogo, Wapres Harapkan Peningkatan Daya Saing Santri
-
Bakamla RI Bahas Kerjasama Dengan JICA

