Kapolresta Solo, Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

IMG 20210704 WA0038

REAKSIMEDIA.COM | Solo – Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Rifai Simanjuntak menegaskan akan ada sanksi pidana bagi para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di Kota Solo.

Polresta juga menyiapkan tim penyidik khusus untuk mengawal pelaksanaan kegiatan ini.

“Kita tegakkan hukum yang lebih tegas selama PPKM Darurat, prinsipnya satu bahwa keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi, sanksinya pidana karena sudah masuk ke ranah pidana bukan lagi sanksi administratif, tim penyidik akan merujuk kepada UU Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu ( 3/7/2021 ) malam.

Kapolresta Solo juga menjelaskan mengenai bidang bidang yang terkait esensial dalam hal ini kebutuhan pokok atau sembilan kebutuhan pokok boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan pengunjung 50 persen.

Yang berjualan baju, elektronik dan seterusnya atau non esensial dilakukan penutupan selama PPKM Darurat.

Hal ini menurut Kapolresta Solo sesuai kesepakatan dalam rapat rapat Satgas Covid-19 Kota Solo.

“Pantauan di hari pertama PPKM Darurat di Kota Solo, masih ada beberapa pelaku usaha yang bergerak di luar bidang esensial tetab buka, ini kemudian kita konsolidasikan dan ditertibkan,” ujar Kapolresta.

Selain itu dilakukan juga oprasi yustisi penindakan protokol kesehatan (Prokes) oleh satgas kepatuhan.

Memang lanjud Kapolresta Solo,masih ada pelanggaran. Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo,.dilakukan penindakan untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Apabila ada perlawanan atau tidak menghiraukan himbauan, akan kita lakukan penegakan aturan yang lebih tegas, kita sudah siapkan tim penyidik khusus mengawal PPKM Darurat,” kata Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Tepat pukul 20.00 WIB merupakan jam malam di Kota Solo, semua kegiatan masyarakat dihentikan. Sebagai tandanya, sambung Kapolresta Solo, dengan dilakukan penyemprotan di area publik.

Baca juga:  Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

“Ini juga warning kepada masyarakat yang masih beraktifitas di malam hari, semua kita bubarkan untuk kembali ke rumah, kecuali yang urgent beli obat kita perkenankan, selain itu semua kita bubarkan, karena kita berharap PPKM Darurat bisa menurunkan laju angka penambahan positif corona,” tegas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Laporan :  R. Tunjung Suseno

Tags: