REAKSIMEDIA.COM | Solo – Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Rifai Simanjuntak menegaskan akan ada sanksi pidana bagi para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di Kota Solo.
Polresta juga menyiapkan tim penyidik khusus untuk mengawal pelaksanaan kegiatan ini.
“Kita tegakkan hukum yang lebih tegas selama PPKM Darurat, prinsipnya satu bahwa keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi, sanksinya pidana karena sudah masuk ke ranah pidana bukan lagi sanksi administratif, tim penyidik akan merujuk kepada UU Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Sabtu ( 3/7/2021 ) malam.
Kapolresta Solo juga menjelaskan mengenai bidang bidang yang terkait esensial dalam hal ini kebutuhan pokok atau sembilan kebutuhan pokok boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan pengunjung 50 persen.
Yang berjualan baju, elektronik dan seterusnya atau non esensial dilakukan penutupan selama PPKM Darurat.
Hal ini menurut Kapolresta Solo sesuai kesepakatan dalam rapat rapat Satgas Covid-19 Kota Solo.
“Pantauan di hari pertama PPKM Darurat di Kota Solo, masih ada beberapa pelaku usaha yang bergerak di luar bidang esensial tetab buka, ini kemudian kita konsolidasikan dan ditertibkan,” ujar Kapolresta.
Selain itu dilakukan juga oprasi yustisi penindakan protokol kesehatan (Prokes) oleh satgas kepatuhan.
Memang lanjud Kapolresta Solo,masih ada pelanggaran. Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo,.dilakukan penindakan untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Apabila ada perlawanan atau tidak menghiraukan himbauan, akan kita lakukan penegakan aturan yang lebih tegas, kita sudah siapkan tim penyidik khusus mengawal PPKM Darurat,” kata Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Tepat pukul 20.00 WIB merupakan jam malam di Kota Solo, semua kegiatan masyarakat dihentikan. Sebagai tandanya, sambung Kapolresta Solo, dengan dilakukan penyemprotan di area publik.
“Ini juga warning kepada masyarakat yang masih beraktifitas di malam hari, semua kita bubarkan untuk kembali ke rumah, kecuali yang urgent beli obat kita perkenankan, selain itu semua kita bubarkan, karena kita berharap PPKM Darurat bisa menurunkan laju angka penambahan positif corona,” tegas Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Laporan : R. Tunjung Suseno
Tags: solo
-
Menteri Basuki: Penyiapan Lahan Relokasi dan Pembangunan Hunian Tetap Tahan Gempa di Cianjur Dimulai
-
Upaya Pemadaman Kebakaran Lahan di Lakukan Pihak Kepolisian dan Warga
-
Antisipasi Pandemi Covid-19, Bhabinkamtibmas Pantau Jalannya Kegiatan Vaksin di Kantor Kelurahan
-
Yusna Band “KEPASTIAN” Sukses Gelar Mini Konser dan Launching Album
-
Dukung Vaksinasi Covid 19, Babinsa Koramil Wlingi Dampingi Warga Binaannya
-
Sebar 300 Takjil, Cuaca Hujan Tak Surutkan TP-PKK Air Manjunto Berbagi di Bulan Penuh Berkah
-
Wamendagri Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemendagri
-
Kapolres Aceh Timur Serahkan Bantuan Rumah Dhuafa Kepada Warga Peudawa
-
Kapolres Tolikara Pimpin Anev Bhabinkamtibmas Jajaran Polres
-
Dihadapan Dansat, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045